KOMPAS.com- Bupati Indramayu dijatuhi sanksi magang selama tiga bulan oleh Kementerian Dalam Negeri (KemendagrI) karena tidak mematuhi aturan kewajiban izin saat bepergian ke luar negeri.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/4/2025), Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan bahwa Bupati indramayu tersebut diharuskan magang satu kali dalam seminggu selama tiga bulan di Kemendagri.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Bima Arya dalam konferensi pers.
Dengan begitu, Bima berharap agar Lucky Hakim dapat mengatur waktu sehingga dapat menjalani sanksi magang dengan baik.
Sebelumnya, diketahui bahwa Lucky Hakim telah berliburan ke Jepang saat Libur Lebaran 2025.
Agenda liburan Bupati Indramayu ini menyalahi aturan pemerintah pusat dalam surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
Larangan ini dikeluarkan dengan tujuan agar pemerintah daerah fokus mengurus beragan hal terkait perayaan Idul Fitri 2025.
Lantas, bagaimana pendapat pengamat terhadap sanksi Lucky Hakim?
Baca juga: Pengamat Sebut Liburan Lucky Hakim ke Luar Negeri Tak Etis, Mengapa?
Tanggapan pengamat politik terhadap sanksi Lucky Hakim
Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat, mengatakan bahwa sanksi yang diberikan Kemendagri terhadap Lucky Hakim dapat dikatakan sebagai tindakan yang tepat sekaligus sebaliknya.
"Sebenarnya sebagai orang yang mengamati, tindakan ini bisa tepat atau sebaliknya. Tindakan ini bisa tepat karena merupakan pelanggaran legislatif… bukan kriminal," ujar Cecep saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
Cecep menejelaskan bahwa Lucky Hakim melakukan pelanggaran struktur legislatif dengan berpergian ke luar negeri.
Karena itu, sanksi yang diberikan dapat bersifat pembinaan seperti program magang yang telah diberikan Kemendagri tersebut.
"Yang kedua, sanksi yang diberikan hanya satu minggu dalam setiap bulan. 1 dikalikan 4 dikalikan 3 adalah 12 hari," kata dia.
"Jadi, Lucky masih bisa melakukan tugasnya sebagai bupati yang tetap menjalani sanksi. Dan tidak menghambat pelayanan publik di Indramayu secara signifikan," tambahnya.
Cecep melanjutkan bahwa program magang tersebut bersifat edukatif sebab dapat meningkatkan pemahaman mengenai pemerintahan, yaitu terkait masalah kewenangan, etika jawaban, dan juga tanggung jawab kepala daerah.
Selain itu, program ini juga bersifat preventif untuk mencegah pelanggaran struktural yang bupati yang lain dengan adanya contoh kasus Lucky.
Baca juga: Kenapa Lucky Hakim Belum Disanksi Usai Ketahuan Liburan ke Jepang Tanpa Izin? Ini Kata Kemendagri
"Ini bisa juga tepat karena saya kira untuk menjaga marwah Kemendagri tanpa menghabisi karier politik tertentu. Jadi Kemendagri tetap menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran tanpa memberikan sanksi yang berlebihan," kata Cecep.
Walaupun begitu, Cecep juga menerangkan bahwa sanksi magang tersebut memiliki kekurangan.
"Kekurangannya apa? Kalau seperti ini minim efek jeranya, sebab dianggap formalitas, evaluasinya juga tidak diketahui. Akhirnya, dianggap sekadar pencitraan atau simbolik saja," jelas dia.
Dengan begitu, Cecep berpendapat bahwa hal ini dapat menyebabkan standar kepatuhan menurun.
Karena itu, Cecep memberikan saran agar pemberlakuan sanksi terhadap Lucky Hakim menjadi efektif.
"Jadi secara prinsipil sanksi ini tepat dan progresif, edukatif bukan represif, tegas tapi manusiawi. Tapi kalau biar efektif, Kemendagri hendaknya memberikan list tugas dan target selama magang apa saja, kemudian memberikan evaluasi periodik seperti apa, kemudia juga memastikan adanya evaluasi selama magang," terang Cecep.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.