KOMPAS.com - Lini masa media sosial X ramai membahas perusahaan yang mengakali pembayaran uang kompensasi PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Uang kompensasi PKWT adalah besaran uang yang diterima pekerja dengan status kontrak apabila perjanjian kerja waktu tertentu berakhir.
Mengacu Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja dengan status PKWT.
Sayangnya, beberapa perusahaan disebut berkelit untuk membayar kewajiban ini. Hal tersebut diungkapkan oleh seorang warganet di media sosial X.
"Perusahaan sekarang pinter ngakalin uang kompensasi PKWT. Jadi misal pas menawarkan lu minta gaji 10juta. Nah nanti di komponen gaji, tertulis gaji lo itu 9,2jt (gapok) + 833rb (uang perbaikan). Jadi nanti ketika di akhir kontrak, lo ga dapat dapet uang kompensasi tambahan," tulis akun bri****, Senin (21/4/2025).
Lantas, bagaimana respons Kemenaker terkait hal tersebut?
Baca juga: Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?
Gaji dan uang kompensasi tidak bisa disatukan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, perusahaan wajib membayarkan uang kompensasi kepada pekerja berstatus PKWT ketika berakhirnya perjanjian.
Apabila perusahaan berkelit dan berdalih bahwa uang kompensasi sudah masuk dalam komponen gaji pokok, dia menegaskan bahwa keduanya adalah hal yang berbeda.
"Kompensasi PKWT dan upah atau gaji adalah dua hal yang berbeda, sehingga pemberian atau pembayarannya tidak dapat disatukan," kata Anwar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, uang kompensasi PKWT dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu PKWT., sedangkan upah atau gaji adalah hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha untuk buruh yang sudah ditetapkan melalui perjanjian.
Uang kompensasi PKWT wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja paling sedikit adalah 1 bulan secara terus menerus.
Jika kontrak pekerja diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan kontrak.
Uang kompensasi dikecualikan bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pengusaha dengan status PKWT.
Baca juga: 6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?
Besaran uang kompensasi PKWT dan cara menghitungnya
Lebih lanjut, Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur besaran uang kompensasi yang diberikan adalah sama dengan upah satu bulan untuk pekerja PKWT yang sudah bekerja selama 12 bulan atau setahun.
Apabila pekerja PKWT belum setahun, mereka juga berhak menerima uang kompensasi dengan penghitungan proporsional. Berikut aturan penghitungannya:
- Uang kompensasi = (masa kerja : 12) x upah 1 bulan.
- Uang kompensasi = (Masa kerja/12) x upah 1 bulan.
Penghitungan uang kompensasi didasarkan dengan jenis upah yang digunakan, yakni upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika perusahaan tidak menggunakan upah pokok dan tunjangan tetap, pembayaran kompensasi dilakukan menggunakan upah tanpa tunjangan.
Upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Baca juga: Saat Ganjar Menilai Masuknya AHY ke Kabinet Jokowi sebagai Kompensasi...
Sanksi perusahaan yang tidak bayar uang kompensasi
Apabila perusahaan berkelit dan menghindar untuk membayar kewajiban uang kompensasi PKWT, Anwar mengimbau pekerja untuk melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
"Perusahaan yang tidak membayar uang kompensasi PKWT, maka perusahaan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif," tegas Anwar.
Berdasarkan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sanksi administratif itu bisa berupa sebagai berikut:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi administratif itu dilakukan secara bertahap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.