KOMPAS.com - Sejumlah fasilitas kesehatan gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan sebagian lagi tidak.
Fasilitas kesehatan gigi yang ditanggung tertulis dalam peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Sementara itu, fasilitas yang tidak dijamin oleh BPJS tertuang dalam Pasal 52 Perpres Nomor 82 tahun 2018.
Lantas, apa saja fasilitas kesehatan gigi yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS?
Baca juga: Pembuatan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Besaran Subsidinya
Pemasangan behel tidak ditanggung BPJS
Fasilitas kesehatan gigi yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan yang memiliki tujuan estetik, termasuk pemasangan behel.
Pemasangan behel gigi memiliki beberapa tujuan, salah satunya meratakan dan memperbaiki posisi gigi.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, menjelaskan bahwa pemasangan behel gigi tidak termasuk ke dalam fasilitas kesehatan yang ditanggung BPJS.
“Pelayanan pemasangan behel pada gigi, jika bertujuan untuk hal yang berhubungan dengan esetetik atau kosmetik, maka hal tersebut termasuk pelayanan yang tidak dijamin dalam program JKN,” jelas Agustian kepada Kompas.com, Minggu (10/9/2023).
Dia menegaskan bahwa pemasangan behel gigi umumnya dilakukan untuk tujuan estetik atau kecantikan.
Karena itu, biaya pemasangan dan perawatan behel tidak dapat diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
Fasilitas kesehatan gigi yang ditanggung BPJS
BPJS menanggung sejumlah layanan kesehatan gigi yang dilakukan untuk tujuan medis.
Syarat mendapatkan jaminan pembiayaan ini adalah masyarakat telah terdaftar sebagai anggota BPJS kesehatan dan membayar iuaran bulanan secara rutin.
Berikut daftar fasilitas kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Administrasi, pengobatan, konsultasi, dan pramedikasi
BPJS menanggung biaya pendaftaran dan biaya administrasi lain selama proses perawataan atau pelayanan kesehatan pasien.
Selain itu, lembaga tersebut menjamin biaya pemeriksaan, konsultasi, premedikasi, dan pengobatan pasien sesuai dengan saran dokter.
Premedikasi merupakan pengobatan awal dengan obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.
Layanan ini meliputi pencabutan atau operasi gigi apabila keadaannya sudah berangsur membaik.
- Kegawatdaruratan oro-dental
BPJS Kesehatan menanggung layanan perawatan untuk kegawatdaruratan oro-dental karena merupakan kondisi gigi darurat yang serius.
Kondisi ini umumnya menyangkut gigi, rahang, atau gusi yang membutuhkan perawatan segera agar kondisinya tidak semakin memburuk.
- Pencabutan gigi sulung
Pencabutan gigi sulung juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena jika tidak dilakukan dapat memicu masalah kesehatan.
Gigi sulung adalah gigi susu atau sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak-anak.
Gangguan kesehatan dapat muncul ketika gigi permanen/tetap muncul dan menumpuk gigi sulung yang belum lepas.
Baca juga: Beredar Narasi BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus mulai 1 Juli 2025, Benarkah?
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
Selain gigi sulung, gigi permanen juga dapat menemui masalah sehingga perlu dicabut.
Biaya pencabutan gigi permanen tanpa penyulit ini juga dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Proses injeksi lokal anestesi akan dilakukan pada gigi yang akan dicabut sebelum tindakan.
Setelahnya, barulah dokter akan melakukan pemisakan dan mencabut gigi.
Proses pencabutan gigi tanpa penyulit tidak melibatkan pembuangan jaringan tulang ataupun komplikasi lain yang perlu ditangani.
- Obat pascaekstraksi
Obat pascaekstraksi diberikan kepada pasien yang telah melakukan tindakan pembedahan tertentu.
Proses medis yang dimaksud adalah pembedahan yang melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak dari rongga mulut.
BPJS Kesehatan menanggung biiaya obat analgesik yang berfungsi untuk mengurangi rasa sakit pascaekstrasi ini.
- Tambal gigi
Tambal gigi atau tumpatan gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang rusak atau berlubang.
Proses ini dilakukan dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang berlubang atau rusak.
Baca juga: 3 Kondisi yang Menyebabkan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Otomatis, Apa Saja?
- Scalling gigi
Dilansir dari Kompas.com (29/6/2024), Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa scalling gigi ditanggung apabila berdasarkan indikasi medis dari dokter.
Dengan begitu, BPJS Kesehatan tidak menanggung scaling gigi dengan tujuan estetika atau tanpa adanya diagnosis dokter.
“Scalling gigi yang ditanggung (BPJS Kesehatan), pada penderita gingivitis akut dan atas indikasi medis,” kata Rizzky.
Gingivitis akut adalah kondisi peradangan gusi akibat infeksi bakteri atau iritasi.
- Pembuatan gigi palsu
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/4/2025), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan protesa gigi atau gigi palsu dengan ketentuan dan subsidi tertentu.
"Meski demikian, tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien," tambah Rizzky.
Pemberian protesa gigi sesuai dengan indikasi medis ini dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali.
Sementara itu, ketentuan dan subsidi untuk pembuatan gigi palsu adalah sebagai berikut.
1. Pelayanan di FKTP
- 2 rahang gigi maksimal Rp 1.000.000
- 1 rahang gigi maksimal Rp 500.000.
2. Pelayanan di FKRTL
- Full protesa gigi maksimal Rp 1.100.000
- 1 rahang gigi maksimal Rp 550.000.
Baca juga: 3 Kondisi yang Menyebabkan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Otomatis, Apa Saja?
(Sumber: KOMPAS.com/ Alinda Hardiantoro, Alicia Dyahwahyuningtyas, Aditya Priyatna, Editor: Sari Hardiyanto, Inten Esty Pratiwi, Rizal Setyo N)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.