Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hari Otonomi Daerah yang Diperingati Setiap Tanggal 25 April

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Pemkab Klaten
Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 diselenggarakan di halaman pendopo Pemkab Klaten, Jawa Tengah, Kamis (25/4/2024).
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Tanggal 25 April diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah, yakni kewenangan daerah untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat dan mengurus wilayahnya.

Hari Otonomi Daerah ditetapkan pada tanggal 25 April sejak 1996, tetapi kebijakannya baru dilakukan tahun 1999.

Dikutip dari laman Kompaspedia, kebijakan otonomi daerah hadir untuk mengatasi ketergantungan daerah pada pemerintahan pusat.

Baca juga: 6 Fakta Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Sebab, ketergantungan daerah yang sangat tinggi pada pusat mengakibatkan daerah tidak mandiri dalam perencanaan pengembangan wilayahnya.

Pada 1996, gerakan pro demokrasi menuntut adanya desentralisasi, yang kemudian membuat Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 tahun 1996.

Keppres tersebut merupakan upaya persiapan untuk mengurangi sentralisasi sekaligus menentukan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

Baca juga: Retret 505 Kepala Daerah Sepekan di Akmil Magelang, Habis Anggaran Berapa?

Kemudian, atas prakarsa Presiden B.J. Habibie, pemerintah menerbitkan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Presiden memberikan wewenang penuh pada pemerintah daerah, kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, peradilan dan moneter.

Keputusan itu disambut antusias dengan terbentuknya daerah otonomi baru, yakni 7 provinsi, 115 kabupaten dan 26 kota.

Baca juga: Dilantik Hari Ini, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah?

Sejarah otonomi daerah di Indonesia dari masa ke masa

Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, bahkan di masa sebelum kemerdekaan.

Sebelum kemerdekaan

Dikutip dari laman Kompas.com (12/5/2022), di era kolonial Belanda, Indonesia sudah menerapkan sistem otonomi daerah melalui Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie (Peraturan tentang administrasi Negara Hindia Belanda) sekitar tahun 1870-an.

Kemudian pada 1903, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Decentralisatie Wet, di mana penyelenggaraan pemerintah diserahkan kepada dewan di masing-masing daerah.

Akan tetapi praktek tersebut tidak terealisasikan, pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan.

Lalu pada 1922 pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan aturan baru terkait administrasi, sehingga kemudian muncul istilah provincie (provinsi), regentschap (kabupaten), stadsgemeente (kota) dan groepmeneenschap (kelompok masyarakat).

Baca juga: Jejak Tugu Triangulasi Terakhir di Solo, Saksi Pemetaan Nusantara Era Kolonial Belanda

Setelah kemerdekaan

Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah.

Aturan ini menitikberatkan asas dekonsentrasi yang mengatur pembentukan komite nasional, karesidenan, kabupaten dan kota.

Kemudian tahun 1948 lahirlah UU No. 22 Tahun 1948 yang mengatur Negara Indonesia terdiri dari tiga tingkat daerah, yaitu provinsi, kabupaten atau kota besar, desa atau kota kecil.

Setelah Pemilu 1955, pemerintah menerbitkan Undang-undang No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang antara lain isinya mengubah istilah daerah otonom menjadi daerah swatantra.

Baca juga: Band Sukatani Klarifikasi, Kemerdekaan Berekspresi Dikebiri

Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menerbitkan Penetapan Presiden (penpres) No. 6 Tahun 1959 yang mengatur kewenangan kepala daerah yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Di Era Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno mengeluarkan Undang-undang No. 18 Tahun 1965 yang mengatur kekuasaan desentralisasi dan pendekatan otonomi simetris dan daerah otonomi khusus atau simetris.

Namun setelah era pemerintahan Soekarno berakhir, pemerintah Orde Baru mengeluarkan UU No. 5 Thn 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang meneguhkan pemerintahan sentralistis yang berpusat di Jakarta.

Baca juga: Dampak Peristiwa Bom Hiroshima Nagasaki bagi Kemerdekaan Indonesia

Era Orde Baru

Selama masa pemerintahan Orde Baru pemerintahan sentralistis tidak membawa perubahan pengembangan kreativitas daerah baik pemerintah maupun masyarakat daerah.

Ketergantungan daerah yang sangat tinggi pada pusat mengakibatkan daerah tidak mandiri dalam perencanaan pengembangan wilayahnya.

Hingga pada 1996 atas desakan gerakan pro demokrasi menuntut adanya desentralisasi. Presiden Soeharto kemudian menerbitkan Keppres No. 11 tahun 1996.

Keppres ini merupakan upaya persiapan untuk mengurangi sentralisasi sekaligus menentukan tanggal 25 April sebagai hari otonomi daerah.

Baca juga: Mengenang Orde Baru, Ketika Lagu Indonesia Raya Rutin Diputar di Stasiun TV dan Radio

Reformasi

Atas prakarsa Presiden B.J. Habibie, pemerintah menerbitkan UU No 22 Tahun 1999 yang memberikan wewenang penuh pada pemerintah daerah, kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, peradilan dan moneter.

Kemudian, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 untuk membangun keseimbangan kebijakan desentralisasi yang bersifat asimetris dan simetris.

Desentralisasi di daerah diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia.

Demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan pemerintah kemudian melakukan pemekaran wilayah di Papua menjadi daerah otonom baru. Indonesia kini memiliki 38 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi