KOMPAS.com - Informasi terkait kebijakan pajak pembelian bahan bakar sebesar 10 persen di Jakarta baru-baru ini ramai diberitakan.
Aturan mengenai pajak 10 persen atas BBM tersebut sebenarnya sudah sejak lama diterapkan di Tanah Air.
Kebijakan tersebut juga bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melainkan telah ditetapkan oleh penyedia bahan bakar, seperti Pertamina.
Baca juga: Kata Pertamina soal Pajak Beli BBM di Jakarta Sebesar 10 Persen
Apa itu pajak pembelian BBM?
Kebijakan pajak BBM yang berlaku di Jakarta disebut sebagai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Berdasarkan Pasal 1 angka 18 Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang dimaksud dengan PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat.
Bahan bakar kendaraan bermotor yang dimaksud mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
Objek pajak PBBKB adalah penyerahan bahan bakar dari penyedia (produsen maupun importir seperti Pertamina, Shell, dan lainnya) kepada konsumen akhir atau pengguna kendaraan.
Baca juga: Berkaca dari Kasus BBM Campur Air di Klaten, Bagaimana Cara Ajukan Ganti Rugi ke Pertamina?
Apakah konsumen wajib bayar setiap kali transaksi?
Pajak BBM yang berlaku bukanlah kebijakan baru dan selama ini dikenakan kepada konsumen secara tidak langsung.
Artinya, pengguna kendaraan bermotor yang mengisi BBM memang menjadi subjek pajak, namun bukan mereka yang membayarnya secara langsung di setiap transaksi.
Pihak yang diwajibkan membayar pajak ke kas daerah adalah penyedia bahan bakar, yakni produsen atau importir, sebagai pihak yang memungut pajak dari konsumen.
Jadi, PBBKB merupakan pajak daerah, dan menjadi tanggung jawab produsen, bukan dibebankan langsung ke konsumen.
Baca juga: Harga BBM Terbaru Usai Lebaran 2025, Ada yang Turun
Berapa persen pajak beli BBM di Jakarta?
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merelaksasi tarif maksimal PBBKB menjadi 5 persen bagi kendaraan pribadi dan 2,5 persen bagi kendaraan umum di Jakarta.
Keputusan tersebut seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU tersebut memungkinkan tiap Provinsi dapat melakukan diskresi atas beberapa kebijakan sesuai wilayahnya.
Pramono kemudian memutuskan untuk wilayah Jakarta akan ada relaksasi ataupun kemudahan berupa potongan, yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum.
Baca juga: Rincian Harga BBM Pertamina per 1 April 2025, Pertamax dan Dex Series Turun
(Sumber: Kompas.com/Ruby Rachmadina, Ruly Kurniawan, | Editor: Fitria Chusna Farisa, Agung Kurniawan, Akhdi Martin Pratama)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.