Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia per 1 Mei 2025, Berikut Rinciannya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Ilustrasi elpiji 5,5 kg dan 12 kg serta meteran listrik.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa harga liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji non-subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg mulai Kamis (1/5/2025) tidak mengalami perubahan.

Harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg mulai bulan depan masih sama dengan harga yang terakhir kali diumumkan PT Pertamina Patra Niaga pada Rabu (22/11/2023).

“Masih sama,” ujar Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari kepala Kompas.com, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Ciri-ciri Tabung Elpiji Oplosan dan Asli, Kenali Bedanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga memastikan, tarif listrik triwulan II (April, Mei, dan Juni 2025) untuk pelanggan golongan subsidi dan non-subsidi tidak berubah.

Tarif listrik yang berlaku pada triwulan II masih sama dengan triwulan I (Januari, Februari, dan Maret 2025).

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” kata Bahlil dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).

Lalu, berapa harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg serta tarif listrik yang berlaku mulai Kamis (1/5/2025)?

Baca juga: Tarif Listrik per kWh Golongan Subsidi dan Non-subsidi mulai 21 April 2025, Berikut Rinciannya

Harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg mulai 1 Mei 2025

Merujuk laman resmi Pertamina, simak harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg mulai Kamis (1/5/2025) berikut ini:

1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe) 2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun) 3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh) 4. Riau (Dumai dan Pekanbaru) 5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

Baca juga: Tak Sampai Sepekan, Mengapa Larangan Jual Elpiji 3 Kg di Pengecer Dibatalkan?

6. Jambi (Jambi) 7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang) 8. Bengkulu (Bengkulu) 9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro) 10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

Baca juga: Ke Mana Warung Kecil Bisa Daftar Jadi Subpangkalan Elpiji 3 Kg?

11. Banten (Serang dan Tangerang) 12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara) 13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

Baca juga: Saat Bahlil Minta Maaf hingga Jadi Target Kemarahan Warga Saat Sidak Antrean Elpiji 3 Kg

16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung) 17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan) 18. Nusa Tenggara Barat (Lombok) 19. Kalimantan Barat (Pontianak) 20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

Baca juga: Prabowo Izinkan Jual Elpiji 3 Kg Lagi, Pengecer: Kabar Baik, Saya Sempat Pusing

21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu) 22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda) 23. Kalimantan Utara (Tarakan) 24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare) 25. Sulawesi Selatan (Palu)

Baca juga: DPR Sebut Aturan Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg Bukan dari Prabowo

26. Gorontalo (Gorontalo) 27. Sulawesi Utara (Bitung) 28. Sulawesi Tenggara (Kendari) 29. Maluku (Ambon) 30. Papua (Jayapura)

Baca juga: Adakah Syarat dan Batas Pembelian Elpiji 3 Kg di Pangkalan Resmi? Ini Kata Pertamina

Tarif listrik mulai 1 Mei 2025

Sementara itu, berikut tarif listrik yang berlaku mulai Kamis (1/5/2025) sebagaimana dipublikasikan PLN melalui laman resminya:

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

Baca juga: Jepang Disebut Tak Produksi Mobil Listrik tapi Mobil Hidrogen, Apa Itu?

Tarif listrik keperluan bisnis: Tarif listrik keperluan industri: Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

Baca juga: Studi: Aurora Bawa Arus Listrik yang Picu Gangguan Magnetik di Bumi

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial: Tarif listrik subsidi rumah tangga:

Baca juga: Klik Oss.go.id untuk Daftar Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi