KOMPAS.com - Lini masa media sosial X, dulunya Twitter ramai membahas soal prosedur pengambilan sepeda motor yang dicuri di kantor polisi dikenakan biaya.
Narasi berupa keluhan itu diungkap oleh seorang warganet melalui akun @sigi***** pada Sabtu (26/4/2025).
"Motor ilang, lapor si seragam coklat itu terus beberapa bulan ketemu disuruh ambil di kantor, kirain cuma ambil doang ee malah ada uang tebusannya yg dari 3 juta bisa dinego jadi 1 jt," ungkapnya.
Cuitan tersebut kemudian direspons oleh warganet lain yang mengaku memiliki pengalaman yang sama.
"Bener bro.om gue jg Prnh motor ilang trs lapor polisi 2bln ktmu trs suruh ambil ke kantor suruh Nebus 3jt," tulis @Jona***********, Minggu (27/4/2025).
Lantas, apakah mengambil kendaraan yang dicuri di kantor polisi harus bayar?
Baca juga: Warganet Keluhkan Beli Pertalite untuk Sepeda Motor Dibatasi 7 Liter, Ini Kata Pertamina
Polri pastikan gratis
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengatakan pengambilan sepeda motor yang dicuri di kantor kepolisian adalah gratis dan tidak dipungut biaya.
Dia memastikan, selama dirinya bertugas, praktik pengenaan biaya tebus motor hilang di Polsek tidak pernah terjadi.
"Ketika motor sudah ditemukan, lalu mau dipakai, itu bisa (diambil di kantor polisi)," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
Namun, pada saat pengambilan, pemilik sepeda motor wajib membawa surat kepemilikan kendaraan tersebut.
Senada, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian juga memastikan proses pengambilan sepeda motor yang dicuri di kantor polisi tidak dipungut biaya.
"Gratis. Tinggal bawa (surat) kepemilikian," kata dia singkat, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.
Adapun surat kepemilikan yang dimaksud adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Apabila BPKB sedang dalam leasing atau lembaga pembiayaan, bisa diganti dengan surat keterangan dari leasing tersebut.
Baca juga: Video Viral Pengendara Sepeda Motor Masuk Jalan Tol, Polisi: Bisa Didenda Rp 5 Juta
Sepeda motor bisa saja dihadirkan saat sidang
Terkait nasib sepeda motor dalam tahapan penyidikan kasus pencurian, Riski mengatakan, ada kemungkinan akan dipinjam oleh pihak kepolisian untuk dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.
"Nanti waktu tahap 2 ke kejaksaan bisa dihadirkan (sepeda motornya)," kata dia.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ryo. Menurutnya, motor yang menjadi barang bukti harus dihadirkan ke pengadilan pada saat persidangan.
Baca juga: Kata Pertamina soal Daftar Sepeda Motor 150cc Dilarang Beli Pertalite
Cara melapor sepeda motor yang hilang
Bukan hanya pengambilan, pelaporan kasus sepeda motor dicuri di kantor kepolisian juga tidak dipungut biaya sepeser pun.
Dikutip dari Kompas.com (2023), korban bisa datang ke kantor polisi setempat, seperti Polsek atau Polda untuk mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Berikut ini tata cara melapor kendaraan yang hilang ke kepolisian:
- Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda
- Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat
- Selanjutnya, sampaikan maksud tujuan untuk membuat SLTLK
- Isi formulir yang disediakan terkait kronologi kehilangan
- Lampirkan berkas dokumen persyaratan
- Petugas kepolisian akan segera menerbitkan SKTLK Apabila dokumen persyaratan telah lengkap, SKLTLK akan diproses dalam waktu 5-10 menit.
Untuk mempermudah proses pencarian, korban sebaiknya juga melengkapi persyaratan data diri dan kendaraan.
Persyaratan data diri dan kendaraan yang disiapkan antara lain:
- KTP
- STNK
- BPKB.
Dengan adanya data tersebut, kepolisian akan lebih mudah untuk mengidentifikasi pelaku dan kronologi pencurian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.