Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Lakukan Pemerasan-Premanisme, Bisakah Ormas Dibubarkan?

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/user18526052
Ilustrasi ormas.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka kemungkinan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023n tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Wacana tersebut mencuat setelah empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya diduga terlibat pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025).

Selain itu, beredar juga kabar ormas melakukan premanisme di kawasan industri sehingga mengganggu pembangunan pabrik mobil listrik BYD di Subang, Jawa Barat.

Baca juga: THR Ormas dan Beban Tersembunyi Dunia Usaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Tito, revisi UU ormas diperlukan karena dinamika zaman menuntut penyesuaian regulasi demi menjaga kebebasan berserikat.

Ia tidak ingin ormas menjadi alat untuk memeras pengusaha atau rakyat apalagi mengancam stabilitas keamanan serta bertindak di luar koridor hukum.

“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, secara organisasi juga bisa dikenai pidana. Korporasinya," ujar Tito di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (25/4/2025).

Lalu, bisakah ormas dibubarkan?

Baca juga: Premanisme Ormas di Indonesia Disebut Lebih Parah dari Vietnam hingga Ganggu Investasi

Bisakah ormas dibubarkan?

Pemberian sanksi, penghentian sementara, dan pembubaran ormas telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013.

Merujuk Pasal 60 ayat (1), pemerintah pusat maupun daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 dan 59 setelah melakukan upaya persuasif.

Pasal 21 mengatur beberapa hal, seperti ormas berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta NKRI dan memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan, termasuk memberikan manfaat untuk masyarakat.

Ormas juga wajib menjaga ketertiban umum dan menciptakan kedamaian dalam masyarakat.

Baca juga: 15 Poin Penting Isi UU Minerba, Termasuk UMKM-Ormas Bisa Kelola Tambang dan Kampus Batal

Sementara itu, Pasal 59 melarang ormas menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia sebagai bendera atau lambang kelompoknya.

Aturan tersebut juga melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan hingga melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Jika ada ormas yang melanggar Pasal 21 dan 59, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum.

Baca juga: Pelan tapi Pasti, PP Muhammadiyah Terima Izin Kelola Tambang Ormas Keagamaan

Penjatuhan sanksi bagi ormas diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Apa Itu GRIB, Ormas yang Terlibat Bentrok dengan Pemuda Pancasila?

Baca juga: 5 Ormas Keagamaan yang Belum Setuju dan Menolak Izin Tambang dari Jokowi, Apa Saja?

Baca juga: Mengapa Ada Banyak Ormas di Indonesia dan Apa Pentingnya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi