KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka kemungkinan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023n tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Wacana tersebut mencuat setelah empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya diduga terlibat pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025).
Selain itu, beredar juga kabar ormas melakukan premanisme di kawasan industri sehingga mengganggu pembangunan pabrik mobil listrik BYD di Subang, Jawa Barat.
Baca juga: THR Ormas dan Beban Tersembunyi Dunia Usaha
Menurut Tito, revisi UU ormas diperlukan karena dinamika zaman menuntut penyesuaian regulasi demi menjaga kebebasan berserikat.
Ia tidak ingin ormas menjadi alat untuk memeras pengusaha atau rakyat apalagi mengancam stabilitas keamanan serta bertindak di luar koridor hukum.
“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, secara organisasi juga bisa dikenai pidana. Korporasinya," ujar Tito di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (25/4/2025).
Lalu, bisakah ormas dibubarkan?
Baca juga: Premanisme Ormas di Indonesia Disebut Lebih Parah dari Vietnam hingga Ganggu Investasi
Bisakah ormas dibubarkan?
Pemberian sanksi, penghentian sementara, dan pembubaran ormas telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013.
Merujuk Pasal 60 ayat (1), pemerintah pusat maupun daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 dan 59 setelah melakukan upaya persuasif.
Pasal 21 mengatur beberapa hal, seperti ormas berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta NKRI dan memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan, termasuk memberikan manfaat untuk masyarakat.
Ormas juga wajib menjaga ketertiban umum dan menciptakan kedamaian dalam masyarakat.
Baca juga: 15 Poin Penting Isi UU Minerba, Termasuk UMKM-Ormas Bisa Kelola Tambang dan Kampus Batal
Sementara itu, Pasal 59 melarang ormas menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia sebagai bendera atau lambang kelompoknya.
Aturan tersebut juga melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan hingga melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Jika ada ormas yang melanggar Pasal 21 dan 59, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum.
Baca juga: Pelan tapi Pasti, PP Muhammadiyah Terima Izin Kelola Tambang Ormas Keagamaan
Penjatuhan sanksi bagi ormas diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemerintah pusat maupun daerah memberikan peringatan tertulis secara berjenjang dan setiap peringatan tertulis berlaku paling lama 30 hari
- Ormas yang tidak mematuhi peringatan tertulis kesatu akan diberikan peringatan tertulis kedua
- Ormas yang tidak mengikuti peringatan tertulis kedua akan diberikan peringatan tertulis ketiga
- Ormas yang pernah dijatuhi peringatan tertulis kesatu sebanyak dua kali dapat dijatuhi peringatan tertulis kedua
- Ormas yang pernah dijatuhi peringatan tertulis kedua sebanyak dua kali dapat dikenakan peringatan tertulis ketiga
Baca juga: Apa Itu GRIB, Ormas yang Terlibat Bentrok dengan Pemuda Pancasila?
- Ormas yang tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga akan dijatuhi sanksi lanjutan berupa penghentian bantuan dan/atau hibah serta penghentian sementara kegiatan
- Ormas yang tidak memperoleh bantuan dan/atau hibah dapat diberikan sanksi penghentian kegiatan sementara
- Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA) ketika menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap ormas
- Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap ormas jika MA tidak memberikan pertimbangan hukum dalam 14 hari
- Penghentian sementara kegiatan terhadap ormas berlaku selama enam bulan
- Ormas tidak berbadan hukum yang tidak mematuhi sanksi penghentian sementara dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan surat keterangan terdaftar, namun pemerintah pusat maupun daerah wajib meminta pertimbangan dari MA
Baca juga: 5 Ormas Keagamaan yang Belum Setuju dan Menolak Izin Tambang dari Jokowi, Apa Saja?
- Jika ormas berbadan hukum tidak mematuhi penghentian sementara kegiatan, pemerintah pusat maupun daerah bisa memberikan sanksi pencabutan status badan hukum setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Penjatuhan sanksi pencabutan badan hukum dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Pencabutan status badan hukum ormas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Mengapa Ada Banyak Ormas di Indonesia dan Apa Pentingnya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.