Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Cegah Tagihan Pajak Membengkak

Baca di App
Lihat Foto
tribratanews.polri.go.id
Cara blokir STNK usai kendaraan dijual.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Masyarakat dapat memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah dijual.

Tujuannya untuk mencegah tagihan pajak membengkak karena kendaraan yang sudah dijual masih terdaftar atas nama pemilik lama.

Dilansir dari Grid Oto, Senin (24/2/2025), pemblokiran STNK akan membuat pemilik baru kendaraan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Dengan begitu, pemilik baru tidak perlu meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama untuk mengurus pajak kendaraan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut syarat dan cara blokir STNK.

Baca juga: ETLE Salah Tilang tapi STNK Telanjur Diblokir, Bagaimana Solusinya?

Syarat blokir STNK

Anda perlu mengetahui syarat memblokir STNK sebelum mengurusnya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tempat kendaraan terdaftar.

Dilansir dari Antara, Kamis (17/4/2025), syarat memblokir STNK mencakup beberapa dokumen, seperti:

Baca juga: Pemutihan Pajak Pemprov Jateng Mulai Hari Ini, Berikut Cara Perpanjang STNK di Samsat

Cara blokir STNK

Setelah dokumen yang dipersyaratkan lengkap, ikuti cara di bawah ini untuk mengurus pemblokiran STNK:

Baca juga: STNK Telanjur Mati karena 2 Tahun Tidak Bayar Pajak, Bagaimana Cara Mengaktifkannya?

Apakah mengurus pemblokiran STNK dikenakan biaya?

Pamin 2 STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jateng Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, pemblokiran STNK tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal tersebut ssuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Doohan juga menegaskan, Samsat tidak membuka layanan percepatan dan mengenakan biaya untuk memblokir STNK.

“Secepat mungkin apabila persyaratan sudah lengkap, dapat dilanjutkan proses pemblokiran,” ujar Doohan dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Baca juga: Bolehkah Bawa Fotokopi SIM dan STNK agar Tidak Ditilang? Berikut Jawaban Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi