KOMPAS.com - Masyarakat dapat memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah dijual.
Tujuannya untuk mencegah tagihan pajak membengkak karena kendaraan yang sudah dijual masih terdaftar atas nama pemilik lama.
Dilansir dari Grid Oto, Senin (24/2/2025), pemblokiran STNK akan membuat pemilik baru kendaraan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Dengan begitu, pemilik baru tidak perlu meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama untuk mengurus pajak kendaraan.
Berikut syarat dan cara blokir STNK.
Baca juga: ETLE Salah Tilang tapi STNK Telanjur Diblokir, Bagaimana Solusinya?
Syarat blokir STNK
Anda perlu mengetahui syarat memblokir STNK sebelum mengurusnya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tempat kendaraan terdaftar.
Dilansir dari Antara, Kamis (17/4/2025), syarat memblokir STNK mencakup beberapa dokumen, seperti:
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah hilang
- Surat kuasa jika pengurusan diwakili pihak lain
- Surat jual beli atau bukti transaksi penjualan kendaraan yang sah ditandatangani kedua belah pihak
- KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan yang asli
- Materai jika dibutuhkan.
Baca juga: Pemutihan Pajak Pemprov Jateng Mulai Hari Ini, Berikut Cara Perpanjang STNK di Samsat
Cara blokir STNK
Setelah dokumen yang dipersyaratkan lengkap, ikuti cara di bawah ini untuk mengurus pemblokiran STNK:
- Datangi Samsat sesuai tempat kendaraan terdaftar pada hari dan jam kerja
- Ambil nomor antrean
- Isi formulir permohonan pemblokiran STNK yang tersedia di loket
- Lampirkan seluruh dokumen pemblokiran STNK kepada petugas Samsat
- Tunggu beberapa saat sampai petugas selesai melakukan verifikasi
- Pengajuan pemblokiran STNK akan diproses setelah dokumen dan data dinyatakan lengkap
- Jika sudah, pemilik lama kendaraan akan menerima surat bukti pemblokiran STNK
- Surat tersebut merupakan tanda bahwa kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi terdaftar atas nama pemilik lama.
Baca juga: STNK Telanjur Mati karena 2 Tahun Tidak Bayar Pajak, Bagaimana Cara Mengaktifkannya?
Apakah mengurus pemblokiran STNK dikenakan biaya?
Pamin 2 STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jateng Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, pemblokiran STNK tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal tersebut ssuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Doohan juga menegaskan, Samsat tidak membuka layanan percepatan dan mengenakan biaya untuk memblokir STNK.
“Secepat mungkin apabila persyaratan sudah lengkap, dapat dilanjutkan proses pemblokiran,” ujar Doohan dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Bolehkah Bawa Fotokopi SIM dan STNK agar Tidak Ditilang? Berikut Jawaban Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.