Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon karena Mafia Tanah

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kementerian ATR/BPN
Ilustrasi mafia tanah.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta bernama Mbah Tupon (68) terancam kehilangan aset berharganya karena ulah mafia tanah.

Mbah Tupon terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan bangunan berupa 2 rumah miliknya sendiri.

Semua aset tersebut telah berganti nama dan hak milik menjadi atas nama orang lain.

Kemudian, semua aset Mbah Tupon tersebut,  dijadikan jaminan (agunan) kepada bank untuk mendapatkan pinjaman atau kredit.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak bank kemudian hendak melelang aset milik Mbah Tupon karena pihak yang mengajukan pinjaman dan memanipulasi kepemilikan aset tersebut tidak membayar pinjaman bank.

Lantas bagaimana duduk perkara kasus tersebut?

Baca juga: Penjelasan Mabes Polri dan Polda NTT soal Ipda Rudy Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM

Bermula dari proses jual beli tanah

Kasus sengketa tanah yang dialami Mbah Tupon saat ini bermula dari proses jual beli yang terjadi pada 2020 silam.

Kala itu Mbah Tupon hendak menjual sebagian tanah miliknya seluas 298 meter dari total 2.100 meter persegi.

Tanah seluas 298 meter persegi tersebut hendak dibeli oleh seseorang berinisial BR.

Bersamaan dengan penjualan tanah itu, Mbah Tupon juga hendak menghibahkan 90 meter persegi untuk jalan dan 54 meter persegi untuk gudang RT.

"Lalu sertifikatnya dipecah, dan untuk hibah jalan tersebut sudah jadi sertifikatnya," kata Heri Setiawan selaku anak pertama Mbah Tupon menjelaskan kronologis peristiwa, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (26/4/2025).

Lalu BR pun berniat membantu Mbah Tupon untuk memecah sertifikat pada sisa tanah seluas 1.655 meter persegi.

Baca juga: Ketika Akun Resmi Asosiasi Sepak Bola Bahrain Diretas dan AFC Mafia Warnai Google Maps...

Tanah tersebut rencananya akan dibagi menjadi 4 sertifikat, dengan rincian satu atas nama Mbah Tupon dan 3 lainnya atas nama anak-anaknya yang berjumlah 3 orang.

"Bapak masih ada uang (piutang) di BR sekitar 35 juta, dan itu digunakan untuk memecah," jelas Heri.

"Mbah kowe isih nduwe duit sak mene piye nek sertifikat dipecah dinggo anak-anakmu ben enteng (Mbah, kamu masih punya uang sekian, bagaimana kalau untuk pecah sertifikat untuk anak-anakmu supaya enteng)," kata Heri menirukan ucapan BR.

Tanah yang dibeli oleh BR, Mbah Tupon memberikan harga Rp 1 juta per meter persegi yang terletak di belakang rumahnya.

BR menawarkan agar sertifikat dipecah menjadi 4 sekitar tahun 2021 setelah proses jual beli dengan Mbah Tupon.

Baca juga: Penjelasan BPOM soal Penghentian Sementara Pabrik Mafia Skincare, Singgung Keamanan Produk

Sertifikat tak kunjung jadi malah berubah kepemilikan

Heri melanjutkan, seiring waktu berlalu, Mbah Tupon selalu menanyakan sertifikat yang telah dilakukan proses pemecahan.

"Bapak sering nanyain ke BR, sudah jadi atau belum (sertifikat)," katanya.

Alih-alih mengetahui serifikat tanah selesai dipecah dan atas nama Mbah Tupon dan anak-anaknya, justru aset tersebut tiba-tiba berubah atas nama seseorang berinisial IF.

Ironisnya, tanah milik Mbah Tupon yang sudah berubah kepemilikan atas nama IF itu menjadi jaminan bank dengan pinjaman senilai Rp 1,5 miliar.

Heri yang sama sekali tak mengenal IF merasa heran bagaimana aset milik ayahnya berubah kepemilikan.

Perubahan kepemilikan itu diketahui oleh Heri pada Maret 2024 lalu saat pihak bank mendatangi aset milik Mbah Tupon yang sudah beralih kepemilikan atas nama IF.

Baca juga: Rekam Jejak Ekonom Faisal Basri, Bubarkan Mafia Migas dan Berantas TPPU

Sertifikat masih utuh belum dipecah

Heri menjelaskan, pihak bank sempat mendatangi rumah Mbah Tupon untuk memberikan pemberitahuan menganai sosok IF yang sama sekali tidak mengangsur pinjaman setelah melakukan pencairan..

"Bank ngabari ke sini, atas nama IF dari awal pinjam belum sempat mengangsur sama sekali. Sekitar 4 bulan setelah pencairan bank ke sini," katanya.

Pihak bank menunjukkan bukti fotokopi sertifikat, namun anehnya sertifikat tersebut belum dipecah dan masih utuh.

"Di bank itu sertifikatnya masih utuh, tapi sudah dibalik nama. Bank bawa fotokopian sertifikat," ujarnya.

Bahkan, pihak bank telah melelang tahap pertama terhadap tanah yang diagunkan atas nama IF.

"Kemarin itu Jumat (25/4/2025) bank ke sini kasih tahu seminggu lagi ada seperti ukur ulang," katanya.

Baca juga: Sosok Matteo Messina Denaro, Bos Mafia Italia Cosa Nostra yang Dijuluki The Last Godfather

BR sebut ada kesalahan notaris

Setelah mengetahui aset Mbah Tupon menjadi milik orang lain dan menjadi jaminan bank pihak keluarga mendatangi BR.

Menurut penjelasan BR, kasus sengketa tanah ini ada kesalahan di notaris. BR menduga notaris yang melakukan pencatatan akta sertifikat tanah melakukan praktik nakal.

Heri menjelaskan, selama proses jual beli Mbah Tupon melakukan penandatanganan dua kali oleh calo penghubung BR.

Ketidak mampuan baca tulis membuat Mbah Tupon tidak mengetahui isi yang tertera dalam surat yang ditandatanganinya.

Terlebih, saat proses penandatanganan itu hanya didampingi oleh istri dan bukan anak-anaknya.

"Disuruh tanda tangan pertama di daerah Janti, terus yang kedua di Krapyak. Bapak kurang tahu tanda tangan dokumen apa, soalnya bapak enggak bisa baca dan tidak dibacakan," kata dia.

Tanda tangan ketiga yang dilakukan di rumah Mbah Tupon pun juga tidak menyertakan anak-anaknya. Saat itu proses tanda tangan ketiga alasannya untuk urusan memecah sertifikat.

Usai tanda tangan pun, Mbah Tupon masih dimintai uang sebesar Rp 5 juta oleh TR yang berlaku sebagai perantara BR.

Kasus ini pun saat ini sudah ditangani oleh Polda DIY pada April 2025. Heri pun diminta penyidik untuk melaporkan semua orang yang terlibat dalam kasus sengketa tanah.

"Kata penyidik itu sudah mafia, laporkan TR, BR, TRY, AR, dan IF," tandasnya.

Baca juga: Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Sosok Mbah Tupon di masyarakat

Kasus sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon ini pun sempat menyita perhatian publik terutama warga sekitar.

Ketua RT 04, Agil Dwi Raharjo mengungkapkan, dukungan kepada Mbah Tupon dilakukan oleh warga dengan melakukan doa bersama dan memasang spanduk bertuliskan "tanah dan rumah sedang dalam sengketa", hingga menggalang dukungan warganet.

Mbah Tupon dikenal warga senagai sosok yang aktif bersosialisasi. Ia juga dermawan menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan dan gedung RT.

"Kebaikan hati Mbah Tupon ini membuat warga berkomitmen mengawal kasus ini sampai selesai," imbuh Agil dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/4/2025).

Warga setempat juga menggalang dukungan dengan mengunggah kasus yang dialami Mbah Tupon di laman change.org.

Tak hanya itu, dukungan juga dilakukan warga setempat yang turut mendampingi keluarga Mbah Tupon saat membuat laporan di Polda DIY. 

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pelanggaran Etik Ipda Rudy Soik, Polisi yang Bongkar Mafia BBM Ilegal di NTT

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Rachmawati, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Andi Hartik)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi