KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah menggelar diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Mei 2025.
Pemutihan merupakan kebijakan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Melalui program pemutihan pajak, pemilik kendaraan tak perlu membayar denda PKB, tapi hanya membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang Mei 2025.
Baca juga: Beli BBM di Jakarta Kena Pajak, Apa Saja yang Perlu Diketahui Terkait Kebijakan Tersebut?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.
Diberitakan Kompas.com (16/4/2025), pemutihan pajak progresif ditujukan untuk masyarakat Aceh yang mempunyai kendaraan lebih dari satu unit.
Melalui program pembebasan pajak progresif, pemilik kendaraan di Aceh akan mendapat keringanan membayar pajak kendaraan bermotornya.
2. Kepulauan RiauPemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 39,75 persen.
Diskon pajak berlaku enam bulan pada Januari-Juni 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
3. BengkuluPemerintah provinsi Bengkulu memberikan diskon PKB sejak 7 Januari hingga 7 Mei 2025.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No. P.02 BAPENDA Tahun 2025, warga di Bengkulu tidak dikenakan kenaikan PKB dan BBNKB.
Baca juga: Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Cegah Tagihan Pajak Membengkak
4. LampungPemerintah Provinsi Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei 2025, dilansir dari laman resminya.
Pemutihan pajak berlaku serentak untuk seluruh kendaraan roda dua hingga roda delapan. Pengemudi yang menuggak PKB hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan.
Pemutihan ini juga mencangkup penghapusan sanksi administratif, serta layanan balik nama kendaraan secara gratis tanpa memandang asal kendaraan.
5. BantenSelanjutnya, program pemutihan pajak kendaraan digelar di Banten pada 10 April-30 Juni 2025. Hal ini sesuai Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025.
Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum dan mulai dari 2024.
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 2025. Namun, pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan ini dikecualikan untuk wajib pajak yang mutasi keluar Banten.
Baca juga: Ada Pemutihan Pajak, Bisakah Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Kendaraan?
6. Jawa BaratPemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan pajak ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Selain itu, pemilik kendaraan di Jawa Barat juga tidak akan dikenakan biaya bea balik nama kendaraan bermotor.
7. Jawa TengahPemerintah Jawa Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja.
Warga hanya perlu membayar pajak berjalan 2025 dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Kata Pertamina soal Pajak Beli BBM di Jakarta Sebesar 10 Persen
8. BaliBali memberlakukan potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025. Potongan ini diberikan sebagai bentuk keringanan membayar pajak.
Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan potongan pajak 14,35 persen, sementara kendaraan berkapasitas di atas 200 cc memperoleh diskon 12,15 persen.
Biaya BBNKB kendaraan baru juga mendapatkan potongan sebesar 24 persen, serta bebas pajak progresif dan BBNKB II.
9. Kalimantan UtaraPemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengadakan program relaksasi PKB dan pokok BBNKB II hingga akhir 2025.
Pemilik kendaraan di Kalimantan Utara hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
10. Kalimantan TimurPemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda hingga 30 Juni 2025.
Warga hanya perlu melunasi pajak tahunan berjalan. Syaratnya, pemutihan pajak berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial.
Pemutihan ini tidak termasuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan baru, mutasi antar-provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.
Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tidak termasuk dalam program pemutihan ini.
Baca juga: Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan secara Online
11. Kalimantan SelatanPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pun menawarkan insentif pajak berupa diskon hingga 28 Juni 2025.
Insentif pajak yang diberikan berupa diskon pajak untuk kendaraan plat hitam, putih, atau kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan gratis biaya BBN-II.
Selain itu, pemerintah Kalimantan Selatan juga memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan tahun ini.
12. Kalimantan BaratProgram pemutihan denda pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan di Kalimantan Barat, hingga Juli 2025, diberitakan Antara, Selasa (22/4/2025).
Pemutihan pajak ini membuat masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa membayar denda pajak yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.
13. Kalimantan UtaraDikutip dari laman Instagram Ditlantas Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara, pemerintah provinsi tersebut juga menggelar program relaksasi pajak kendaraan.
Program relaksasi pajak berupa pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II yang semula berakhir Desember 2024, kini diperpanjang sampai 31 Desember 2025.
Masyarakat Kalimantan Utara hanya perlu membayar PNBP berupa biaya percetakan STNK, BPKB, serta TNKB.
Baca juga: Syarat dan Cara Bikin Surat Keterangan Bebas Pajak Rumah Warisan
14. Sulawesi TengahPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 14 Mei 2025.
Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tengah berlaku untuk tunggakan PKB pada 2024 dan tahun sebelumnya, denda PKB, bea balik nama II, serta pajak progresif.
Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah.
15. Sulawesi TenggaraPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Mei 2025.
Namun, keringanan ini ditujukan untuk pelajar dan mahasiswa S1. Mereka tidak perlu bayar tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pada 2025 atau sebelumnya.
Pemilik kendaraan wajib membawa KTP, STNK asli, serta BPKB asli dan fotokopiannya.
Mahasiswa S1 yang melakukan pemutihan pajak juga perlu melampirkan kartu mahasiswa, bukti kepemilikan kendaraan, dan surat keterangan aktif dari kampus.
Demikian daftar provinsi yang mengadakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada Mei 2025.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.