KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menarik empat uang kertas rupiah tahun 1979, 1980, dan 1982.
Keempat uang kertas yang dimaksud adalah pecahan uang kertas Rp 10.000 emisi 1979, Rp 5.000 tanda tahun 1980, Rp 1.000 emisi 1980, dan Rp 500 tanda tahun 1982.
Sebelumnya, BI telah mencabut peredaran empat uang tersebut pada 1 Mei 1992. Akibatnya empat uang pecahan kertas itu tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
Hal itu mengacu pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan secara rutin.
Dikutip dari Antara, tindakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Baca juga: Ramai soal Uang Kertas Biru tapi Nominal Rp 5.000, Bagaimana Tanggapan BI?
Batas penukaran 4 uang kertas rupiah ditarik BI
Mengacu aturan yang ditetapkan, penukaran uang kertas rupiah lama yang sudah tidak berlaku bisa dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun.
Itu artinya, masyarakat yang memiliki pecahan uang kertas Rp 10.000 emisi 1979, Rp 5.000 tanda tahun 1980. Rp 1.000 emisi 1980, dan Rp 500 tanda tahun 1982 dapat menukarkannya maksimal hari ini, Rabu, 30 April 2025.
"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," kata Ramdan, dilansir dari Kompas.com (30/4/2025).
Penukaran uang kertas rupiah lama bisa dilakukan di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun nilai tukar atau nominal yang akan diterima dari proses penukaran itu tetap sama.
Untuk melihat uang rupiah apa saja yang sudah ditarik BI dan kapan batas waktu penukarannya, bisa dilihat di sini.
Baca juga: Uang Rp 75.000 Ditolak Resto Cepat Saji, Apakah Sudah Tidak Berlaku? Ini Kata BI
Daftar 4 uang kertas rupiah ditarik BI
Berikut ini daftar empat uang rupiah kertas yang ditarik dari peredaran dan penukaran paling lambat di BI har ini.
1. Uang kertas pecahan Rp 10.000 Emisi 19792. Uang kertas pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
3. Uang kertas pecahan Rp 1.000 Emisi 1980
4. Uang kertas pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982
Itulah daftar uang rupiah kertas yang dicabut BI dan paling lambat penukarannya hari ini, Rabu (30/4/2025).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.