Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Biaya Persalinan di RS Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per 1 April 2025, Benarkah?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/ sukarman S. T
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Benarkah biaya persalinan di rumah sakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial diramaikan dengan unggahan yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya persalinan di rumah sakit (RS) per 1 April 2025.

Unggahan ini salah satunya dimuat di akun TikTok @mage******** pada (5/4/2025). 

Pengunggah menuliskan, jika selama masa kehamilan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak pernah melakukan pemeriksaan dengan BPJS Kesehatan, maka proses persalinan di rumah sakit, termasuk operasi caesar, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan per 1 April 2025.

"Lahiran di RS Tidak Bisa Menggunakan BPJS, Jika Tidak Memenuhi Syarat," tulis unggahan.

Video tersebut kemudian mendapatkan beragam komentar dari warganet. Beberapa mempertanyakan terkait kebenaran dari informasi tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, benarkah biaya persalinan di rumah sakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan per 1 April 2025?

Baca juga: Pembuatan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Besaran Subsidinya


Penjelasan BPJS soal biaya persalinan di RS

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, seluruh pelayanan kesehatan, termasuk persalinan, baik normal maupun caesar ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, dalam proses persalinan tersebut, harus melihat kondisi pasien.

Adapun kriteria dan indikasi medis persalinan caesar bisa ditanggung BPJS Kesehatan akan diberikan berdasarkan penilaian dokter.

"Apabila kondisi pasien memungkinkan untuk dilakukan persalinan secara normal, maka peserta bisa melakukan persalinan dengan penjaminan JKN," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (30/4/2025).

Namun, tambah Rizzky, jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk menjalani persalinan secara normal, maka peserta akan disarankan untuk menjalani persalinan secara caesar.

Dokter akan mengarahkan pasien untuk menjalani tindakan caesar jika dalam persalinan normal dinilai bisa membahayakan si ibu dan atau bayi.

"Indikasi tersebut juga bisa berupa posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko kesehatan lainnya yang tidak memungkinkan proses persalinan normal," jelas Rizzky.

Dia memastikan, program JKN menanggung penuh perlindungan kesehatan ibu hamil dan calon bayi termasuk untuk tindakan caesar.

Baca juga: Apakah Cabut Gigi Bungsu dan Impaksi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Syarat agar persalinan ditanggung BPJS Kesehatan

Rizzky menyampaikan, BPJS Kesehatan akan memberikan pelayanan kesehatan yang dimulai dari pemeriksaan kehamilan rutin hingga pasca melahirkan.

Menurutnya, pemeriksaan kehamilan dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau bidan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika selama masa pemeriksaan ditemukan indikasi medis tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit.

Meski demikian, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses layanan di IGD rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan.

"Selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku dan tindakan yang dilakukan berdasarkan indikasi medis," kata Rizzky.

Adapun syarat persalinan ditanggung BPJS Kesehatan adalah status kepesertaan JKN yang tetap aktif saat digunakan.

"Untuk itu, BPJS Kesehatan terus mendorong kepada peserta untuk tetap menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rutin membayar iuran tetap waktu," kata Rizzky.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi