Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Alamat KTP, Apakah Harus Bikin KK Baru? Ini Penjelasan Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
disdukcapil.patikab.go.id
Cara ganti alamat KTP dan KK.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Masyarakat perlu mengurus sejumlah hail jika pindah tempat tinggal, salah satunya mengganti alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Alamat di KTP perlu disesuaikan dengan domisili terbaru agar memudahkan validasi data dalam sistem kependudukan nasional, seperti BPJS Kesehatan, bantuan sosial, atau daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum (Pemilu).

Banyak orang bertanya, apakah saat mengganti alamat KTP, mereka juga perlu membuat Kartu Keluarga (KK) baru?

Pertanyaan tersebut kerap muncul, apalagi bagi mereka yang pindah tempat tinggal ke luar kabupaten, kota, atau provinsi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apakah masyarakat harus membuat KK baru jika ganti alamat KTP? Berikut jawaban Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP 2025 Gratis, Bisa Pindah Domisili Dalam atau Luar Kabupaten dan Kota

Apakah harus membuat KK baru jika ganti alamat KTP?

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Handayani Ningrum mengatakan, KK harus diperbarui jika masyarakat mengganti alamat.

Penggantian KK dilakukan karena terjadi perubahan elemen data di dalam data penduduk.

“Jikalau tidak dilakukan dapat mengakibatkan QR Code pada KK yang sebelumnya tidak aktif karena sudah tidak sesuai isi informasi yang terdapat pada KK terdahulu dengan kondisi yang ada di dalam database kependudukan,” ujar Handayani kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

Meski begitu, pembuatan KK baru karena mengganti alamat KTP dilakukan dalam satu paket.

Artinya, ketika masyarakat mengganti alamat KTP, mereka juga akan diminta KK lama untuk diganti dengan dokumen baru.

Proses ganti alamat KTP dibedakan menjadi dua jenis, yakni mengurus di kantor Dukcapil daerah asal (domisili lama) dan/atau daerah tujuan (tempat tinggal baru).

Baca juga: Apakah Foto KTP Bisa Diganti jika Merasa Wajah Kurang Ganteng atau Cantik? Berikut Jawaban Dukcapil

Syarat ganti alamat KTP

Berikut syarat ganti alamat KTP bagi Anda yang berpindah tempat tingal di dalam atau luar kabupaten, kota, dan provinsi:

Syarat ganti alamat KTP di kabupaten/kota yang sama:

Baca juga: Cara Membuat KK dan KTP Baru Setelah Menikah, Siapkan Dokumen Ini

Syarat ganti alamat KTP ke luar kabupaten/kota maupun provinsi:

Baca juga: Cara Cek KTP Online Pakai NIK di HP, Unduh Aplikasi Ini

Cara ganti alamat KTP

Silakan datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus penggantian alamat di KTP setelah dokumen persyaratan terpenuhi:

Berikut cara ganti alamat KTP:

Cara ganti alamat KTP di kabupaten/kota yang sama:

Baca juga: Cara Cek KTP Online Pakai NIK di HP, Pakai Aplikasi Apa?

Cara ganti alamat KTP ke luar kabupaten/kota maupun provinsi:

Baca juga: Cara Ganti Foto KTP, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi