KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan, termasuk perawatan gigi yang mencakup seluruh tindakan medis seperti pemeriksaan dan pengobatan kesehatan gigi.
Dalam hal ini, pembuatan protesta gigi atau gigi palsu juga ditanggung BPJS Kesehatan dengan ketentuan dan subsidi tertentu.
Untuk mendapatkan gigi palsu atau gigi tiruan, status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif.
Meski demikian, beberapa orang masih mempertanyakan terkait subsidi yang diberikan untuk protesta gigi. Sebagian mengatakan bahwa biaya tergantung pada lokasi gigi yang hilang.
Sebagai informasi, protesa gigi merupakan alat bantu fungsional untuk pengganti gigi yang hilang akibat proses pencabutan atau trauma.
Lantas, bagaimana ketentuan pembuatan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan?
Baca juga: Pembuatan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Besaran Subsidinya
Ketentuan subsidi protesta gigi dengan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan protesta gigi atau gigi palsu diberikan berdasarkan indikasi medis yang jelas dan ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkannya paling cepat dua tahun sekali.
"Pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis," kata Rizzky kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Rizzky menyampaikan, pelayanan protesta gigi atau gigi palsu dengan BPJS Kesehatan bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Saat melakukan klaim gigi palsu, peserta JKN harus membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan rujukan dokter yang sudah diverifikasi.
Namun perlu diingat, pelayanan gigi palsu tidak dibiayai secara penuh oleh BPJS Kesehatan.
Adapun, peserta JKN bisa mendapatkan subsidi atau potongan biaya untuk protesta gigi menggunakan BPJS Kesehatan.
Rizzky mengatakan, subsidi protesta gigi dengan BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 1,1 juta untuk kedua rahang (rahang atas dan bawah).
Adapun pemberian subsidi terkait protesta gigi dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelayanan di FKTP- Dua rahang gigi maksimal Rp 1.000.000
- 1 rahang gigi maksimal Rp 500.000.
- Full protesa gigi maksimal Rp 1.100.000.
- 1 rahang gigi maksimal Rp550.000.
Diketahui, full protesa gigi atau gigi tiruan lengkap adalah pemasangan gigi palsu yang menggantikan semua gigi asli di rahang atas atau bawah.
Baca juga: Apakah Cabut Gigi Bungsu dan Impaksi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan
Dilansir dari Kompas.com (30/6/2024), berikut cara klaim protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan:
- Peserta BPJS Kesehatan datang ke faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk.
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep atau surat rujukan.
- Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut.
- Pasien bisa datang pada waktu dan tempat yang sudah tertera pada surat rujukannya untuk mendapatkan gigi palsu.