Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya

Baca di App
Lihat Foto
Pexels/cottonbro studio
Apakah Perawatan Saluran Akar Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan, termasuk perawatan gigi yang mencakup seluruh tindakan medis seperti pemeriksaan dan pengobatan kesehatan gigi.

Dalam hal ini, pembuatan protesta gigi atau gigi palsu juga ditanggung BPJS Kesehatan dengan ketentuan dan subsidi tertentu.

Untuk mendapatkan gigi palsu atau gigi tiruan, status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif.

Meski demikian, beberapa orang masih mempertanyakan terkait subsidi yang diberikan untuk protesta gigi. Sebagian mengatakan bahwa biaya tergantung pada lokasi gigi yang hilang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai informasi, protesa gigi merupakan alat bantu fungsional untuk pengganti gigi yang hilang akibat proses pencabutan atau trauma.

Lantas, bagaimana ketentuan pembuatan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Pembuatan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Besaran Subsidinya


Ketentuan subsidi protesta gigi dengan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan protesta gigi atau gigi palsu diberikan berdasarkan indikasi medis yang jelas dan ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkannya paling cepat dua tahun sekali.

"Pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis," kata Rizzky kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025).

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Rizzky menyampaikan, pelayanan protesta gigi atau gigi palsu dengan BPJS Kesehatan bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Saat melakukan klaim gigi palsu, peserta JKN harus membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan rujukan dokter yang sudah diverifikasi.

Namun perlu diingat, pelayanan gigi palsu tidak dibiayai secara penuh oleh BPJS Kesehatan.

Adapun, peserta JKN bisa mendapatkan subsidi atau potongan biaya untuk protesta gigi menggunakan BPJS Kesehatan.

Rizzky mengatakan, subsidi protesta gigi dengan BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 1,1 juta untuk kedua rahang (rahang atas dan bawah).

Adapun pemberian subsidi terkait protesta gigi dengan ketentuan sebagai berikut:

Pelayanan di FKTP Pelayanan di FKRTL

Diketahui, full protesa gigi atau gigi tiruan lengkap adalah pemasangan gigi palsu yang menggantikan semua gigi asli di rahang atas atau bawah.

Baca juga: Apakah Cabut Gigi Bungsu dan Impaksi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com (30/6/2024), berikut cara klaim protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi