KOMPAS.com - Ketika mengendarai kendaraan bermotor, seorang pengemudi harus menaati beberapa peraturan sebagai standar keamanan.
Pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa serta dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: ETLE Salah Tilang tapi STNK Telanjur Diblokir, Bagaimana Solusinya?
Aturan wajib membawa dokumen resmi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (5).
Selain itu, pengendara sepeda motor juga wajib memakai helm berstandar nasional (SNI) untuk menjaga keamanan selama di jalan.
Apabila tidak menaati peraturan-peraturan tersebut, pengendara bisa mendapatkan sanksi. Pengendara bisa saja dikenai sanksi berupa denda hingga hukuman kurungan.
Sanksi denda bagi pengendara tanpa SIM dan STNK
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/12/2024), UU LLAJ telah mengatur besaran denda bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resmi.
Denda tidak bisa menunjukkan SIM
Disebutkan dalam Pasal 288 ayat (2), pengemudi yang tidak membawa SIM harus membayar denda maksimal Rp 250.000 dan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan. Pasal ini tidak menerima alasan seperti lupa atau lainnya.
Sedangkan untuk pengendara yang tidak punya SIM tapi sudah menggunakan kendaraan bermotor, sanksinya diatur pada Pasal 280.
Peraturan menyebutkan bahwa pengendara yang tidak punya SIM akan menerima denda maksimal Rp 1 juta dan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.
Baca juga: Pemutihan Pajak Pemprov Jateng Mulai Hari Ini, Berikut Cara Perpanjang STNK di Samsat
Denda tidak bisa menunjukkan STNK
Bagi yang tidak membawa STNK, pengemudi akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 dan terancam kurungan dua bulan. Hal ini disampaikan dalam Pasal 288 ayat (1).
Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012, ancaman bagi pengendara yang tidak punya STNK lebih berat lagi.
Selain dikenakan denda maksimal Rp 500.000, pengemudi bisa mendapat hukuman pidana penjara maksimal dua bulan dan menyerahkan kendaraan untuk disita oleh polisi.
Pelanggaran lalu lintas lainnya juga bisa dikenakan denda
Bukan hanya SIM dan STNK, pengendara harus mematuhi banyak perintah lain sesuai dengan UU LLAJ.
Tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor akan mendapat sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara terlama 2 bulan. Hal ini tersusun dalam Pasal 280.
Membahayakan pejalan kaki dan pesepeda
Mengemudikan kendaraan dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda akan dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 284.
Komponen sepeda motor tidak lengkap
Untuk mengendarai sepeda motor, syarat seperti kaca spion, klakson, knalpot, dan sebagainya diperlukan.
Komponen mobil tidak lengkap
Beralih pada transportasi roda empat, mobil yang tidak memenuhi syarat teknis akan mernima denda Rp 500.00. Pasal 281 ayat (2) juga menyebutkan tentang kemungkinan hukuman penjara.
Melanggar rambu-rambu lalu lintas
Mematuhi rambu-rambut lalu lintas merupakan kewajiban mendasar untuk berkendara. Menurut Pasal 287 ayat (1), melanggar lalu lintas bisa dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.
Tidak memakai sabuk pengaman
Mengemudikan mobil tanpa sabuk keselamatan berdasarkan Pasal 289 terancam akan dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara satu bulan.
Tidak memakai helm
Menurut Pasal 291 ayat (1), berkendara tanpa menggunakan helm bisa dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara paling lama satu bulan.
Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Online Tanpa Perlu ke Kantor Samsat, Unduh Aplikasi Ini
Cara membayar tilang secara online
Namun, apabila sudah pernah melanggar peraturan dan dikenakan denda, pengemudi wajib membayar tilang.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/5/2025), pembayaran denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat dilakukan melalui transfer.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa uang yang ditransfer melalui bank dan sisanya akan dikembalikan setelah sidang.
"Bukan sebuah harga mati. Uang denda maksimal yang disetor ke BRI (bank) adalah uang titipan. Bisa diambil kembali (sisanya) setelah tanggal sidang," terang Ojo dalam keterangannya.
Dalam hal ini, angka-angka yang tertera pada pasal tersebut bukanlah jumlah pasti yang harus dibayar, melainkan denda maksimal.
(Sumber: Kompas.com/Chella Defa Anjelina, Baharudin Al Farisi | Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Fitria Chusna Farisa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.