Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Roy Suryo, Eks Menpora yang Dilaporkan Jokowi atas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Roy Suryo saat menemui wartawan usai melakukan pertemuan dengan pihak rektorat dan pihak Fakuktas Kehutanan UGM terkait dengan ijazah Joko Widodo.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Adapun Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menjadi salah satu nama yang ikut dilaporkan dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakub Hasibuan mengatakan bahwa saat ini pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

Selain itu, tim hukumnya juga telah menyerahkan video yang menunjukkan keterlibatan beberapa individu dalam kasus ini.

"Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K," kata Yakub dilansir dari Kompas.com, Rabu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut profil Roy Suryo yang dilaporkan oleh Jokowi:

Baca juga: Pengamat Sebut Penunjukan Jokowi ke Vatikan Pilihan Strategis, Bukan Sekadar Simbolik


Profil Roy Suryo

Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau yang dikenal sebagai Roy Suryo merupakan pria kelahiran 18 Juli 1968 di Yogyakarta.

Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM) jurusan Ilmu Komunikasi pada 1991-2001.

Roy pernah mengajar di Jurusan Seni Media Rekam, Institut Seni Indonesia pada 1994-2004. Tak hanya itu, ia juga sempat tercatat sebagai pengajar tamu di Program D3 Komunikasi UGM.

Selain mengajar, pria berusia 56 tahun ini sering kali menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia.

Ia pun sering dilabeli sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika.

Di dunia politik, Roy mulai dikenal sejak ia bergabung dengan Partai Demokrat. Pada 2009, ia maju sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Yogyakarta.

Saat itu, Roy Suryo berhasil lolos ke Senayan. Kemudian pada awal 2013, Roy ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Roy menggantikan Andi Malarangeng yang saat itu terjerat kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alumni UGM ini menjabat sebagai menteri hingga SBY lengser pada Oktober 2014. Setelah itu, Roy mencoba peruntungan sebagai caleg dan kembali lolos ke Senayan. 

Kariernya di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat turut moncer dengan terpilihnya sebagai wakil ketua umum partai berlambang mercy.

Pada 2018, Roy terjerat skandal terkait pengembalian aset negara milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Roy diduga masih menguasai 3.226 barang milik negara yang belum dikembalikan.

Skandal itu membuat dirinya dinonaktifkan sementara dari posisi wakil ketua umum Partai Demokrat pada 2019.

Kemudian pada 2020, Roy Suryo memutuskan mundur dari Partai Demokrat dengan alasan ingin berkonsentrasi dengan urusan di luar politik sebagai pakar telematika.

Baca juga: Keputusan Jokowi sebagai Presiden Tetap Sah walau Ijazahnya Terbukti Palsu, Ini Penjelasan Mahfud MD

Pernah melanggar UU ITE

Usai keluar dari dunia politik, karier Roy Suryo sebagai pakar telematika makin naik. Ia kerap diundang dalam berbagai acara televisi dan menjadi saksi ahli di pengadilan.

Meski demikian, Roy tersandung kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Jokowi, yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden ke-7 RI.

Kasus bermula saat Roy mengunggah meme stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi. Saat itu, Roy Suryo dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh seorang penganut Buddha, Herna Sutana Kurniawan.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2022, lalu mulai ditahan sejak 5 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Roy Suryo divonis 9 bulan penjara terkait pencemaran nama baik oleh Hakim Martin Ginting pada Rabu (28/12/2022).

Vonis ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Roy dinyatakan bersalah lantaran dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Martin, dikutip dari Kompas.com (29/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tambahnya.

(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Retia Kartika Dewi | Editor: Robertus Belarminus, Rendika Ferri Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi