KOMPAS.com - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang bertujuan memberdayakan masyarakat.
Sehingga, tidak selamanya keluarga penerima manfaat (KPM) bisa terus ditopang oleh bansos ini. Mereka yang sudah mandiri atau "naik kelas" akan melalui proses graduasi atau berakhirnya status peserta program.
Baca juga: Cara Cek Bansos PKH lewat HP untuk Periode Mei 2025
Bisakah keluarga yang melalui graduasi tetap menerima bansos?
Kementerian Sosial (Kemensos) RI baru-baru ini telah menggraduasi sekitar 500 KPM dan memberikan penghargaan bagi 12 pendamping PKH terbaik di Jawa Timur.
Dilansir dari laman resminya, Kemensos menggelar acara graduasi itu di Gedung Samantha Krida Universitas Brawijaya, Malang, pada Jumat (2/5/2025).
Meskipun KPM telah dinyatakan mandiri, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan bahwa bukan berarti mereka tidak lagi menerima bansos.
"Setelah pemberdayaan, bukan berarti tidak terima bantuan lagi, bisa dibantu dengan program pemberdayaan yang lebih besar dari bansos," ujar dia dalam acara tersebut.
Kemensos akan mengevaluasi KPM setiap lima tahun sekali untuk melihat perkembangan mereka.
Dengan demikian, Gus Ipul berharap agar KPM di usia produktif tidak mengalami demotivasi untuk terus berkarya dan berdaya.
Setelah KPM graduasi, mereka bisa mendapatkan program pemberdayaan dari Kementerian UMKM dan Koperasi hingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Apa itu graduasi KPM PKH?
Graduasi merupakan fase berakhirnya KPM sebagai peserta PKH baik secara alami atau pemutakhiran secara sosial dan ekonomi.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada laman Dinas Sosial beberapa kota seperti Depok Jawa Barat, Magelang Jawa Tengah, hingga Buleleng Bali, pemerintah membagi graduasi KPM PKH menjadi dua jenis, yakni:
Graduasi alamiah
Kondisi ketika KPM tidak memenuhi kriteria sehingga kepersertaan PKH berakhir, contohnya adalah meninggal dan keluarga sudah tidak punya anak usia sekolah.
Graduasi mandiri
Berakhirnya status KPM PKH karena taraf hidupnya sudah meningkat dan sudah termasuk kategori mampu.
Lebih lanjut, graduasi sejahtera bisa terjadi baik karena inisiatif KPM sendiri atau berdasarkan dorongan Pendamping Sosial. Dalam hal ini bisa terjadi karena:
- KPM tidak lagi ingin bergantung pada bansos karena merasa mampu dan/atau ingin memberikan kesempatan bagi keluarga lain untuk mengikuti PKH
- KPM mengalami perubahan status ekonomi karena mendapat penghasilan yang lebih baik. Hal ini mencakup seseorang yang diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga memiliki usaha yang berdaya.
Baca juga: Alasan Pemerintah Akan Pakai Aplikasi IKD untuk Salurkan Bansos PKH mulai Agustus 2025
Tujuan dan syarat graduasi PKH
Adapun tujuan graduasi antara lain:
- Mendukung upaya penentasan kemiskinan yang selaras dengan tujuan PKH
- Memastikan bansos disalurkan secara efisien dan tepat sasaran
- Memimalisir terjadinya kesenjangan sosial
- Mewujudkan keadilan sosial.
Apabila ingin mengajukan graduasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi KPM.
Berdasarkan laman SIPPM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, syarat mengajukan graduasi KPM PKH yaitu:
- Mempunyai profil KPM PKH yang menggambarkan tingkat kemampuan ekonomi
- Surat pernyataan KPM yang menyatakan mampu dan bersedia mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial PKH
- Surat keterangan mampu dari Desa/Kelurahan
- Berita acara musyawarah desa/kelurahan tentang status sosial ekonomi KPM PKH.
Seperti yang dijelaskan Mensos, KPM graduasi masih bisa memanfaatkan progam pemerintah seperti pemberdayaan UMKM dan koperasi dari kementerian terkait.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.