Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Nana Mirdad, Pahami Perbedaan Pinjol dan Paylater

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/benzoix
Ilustrasi paylater. Perbedaan pinjol dan paylater.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Artis Nana Mirdad menumpahkan kekesalannya kepada salah satu platform ojek online karena masalah paylater.

Ia mengaku, nomor WhatsApp pribadinya terus "diteror" oleh debt collector supaya segera melunasi tagihan paylater.

Bahkan,debt collector mengancam akan menghubungi kontak darurat supaya meminta Nana Mirdad menyelesaikan kewajibannya.

Karena terus-menerus "diteror" oleh pihak penagih, Nana Mirdad meminta siapapun yang sudah mengaktifkan fitur paylater untuk segera menonaktifkan layanan ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal OJK per 21 Maret 2025

Menurut bintang sinetron Akulah Arjuna tersebut, sistem paylater mirip dengan pinjaman online (pinjol) karena debt collector bertindak seperti “preman” ketika menagih debitur.

“Ga ada niatan cari pinjeman sama sekali lho. Tapi, ternyata perlakuannya bener2 kaya jadi terjerat pinjol,” kata Nana Mirdad dalam unggahan story di akun Instagram pribadinya, Sabtu (5/3/2025).

“Padahal di aplikasi berbeda lho fitur untuk pinjaman dan fitur untuk pay later… Tapi ternyata fungsinya sama sepertinya musti kudu hati2 ya,” tambah artis berusia 40 tahun tersebut.

Belajar dari pengalaman Nana Mirdad, seperti apa perbedaan pinjol dan paylater?

Baca juga: Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Resmi dari OJK per 1 Mei 2025, Cek Sekarang

Perbedaan pinjol dan paylater

Kompas.com, Selasa (29/8/2023), telah mengulas apa saja perbedaan pinjol dan paylater dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pakar ekonomi.

Perbedaan di antara keduanya perlu dipahami karena sama-sama menyediakan kemudahan akses pinjaman dan pembayaran.

Berikut perbedaan pinjol dan paylater selengkapnya:

1. Regulasi pinjol dan paylater

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan, pinjol atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) telah diatur oleh OJK.

Layanan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022.

Namun, transaksi peminjaman dana melalui layanan paylater tidak diatur oleh OJK.

“Paylater kan produk di perusahaan pembiayaan sehingga OJK tidak mengatur paylater,” jelas Sarjito.

Baca juga: Warganet Keluhkan Banyaknya SMS Spam Iklan Pinjol, Bagaimana Cara Memblokirnya?

2. Mekanisme layanan

Pinjol dan paylater juga memiliki perbedaan dalam hal mekanisme layanan.

Sarjito menjelaskan, pinjol adalah layanan keuangan untuk peminjaman dana.

“Pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah,” kata Sarjito.

Sementara itu, paylater merupakan metode pembayaran yang membuat penggunanya bisa membeli barang atau jasa secara langsung.

Meski begitu, pembayaran atas transaksi barang atau jasa baru dilakukan di kemudian hari.

Hal tersebut ditentukan oleh angsuran dan tanggal jatuh tempo yang dipilih.

Baca juga: 3 Cara Menghentikan SMS Spam Iklan Pinjol bagi Pengguna Android dan iPhone

3. Bunga pinjaman

Hal lain yang membedakan pinjol dan paylater adalah bunga pinjaman yang dibebankan kepada debitur atau pihak yang meminjam dana.

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Eddy Junarsin menyampaikan, pinjol bakal membebankan bunga lebih besar ketimbang paylater.

Berdasarkan POJK terbaru, bunga pinjol yang berlaku pada 2025 adalah:

Pinjaman konsumtif
  • Tenor kurang dari enam bulan: 0,2 persen per hari (sebelumnya 0,3 persen per hari)
  • Tenor lebih dari enam bulan: 0,3 persen per hari.

Baca juga: Bunga Pinjol Turun mulai 1 Januari 2025, Berikut Rinciannya

Pinjaman produktif
  • Pembiayaan untuk usaha mikro dan ultra mikro:
    • Tenor kurang dari enam bulan: 0,275 persen per hari
    • Tenor lebih dari enam bulan: 0,1 persen per hari.
  • Pembiayaan untuk usaha kecil dan menengah:
    • Tenor kurang dari enam bulan: 0,1 persen per hari
    • Tenor lebih dari enam bulan: 0,1 persen per hari.

Eddy menjelaskan, bunga pinjol memang lebih tinggi dari paylater, tapi syaratnya lebih ringan dari mengajukan pinjaman di bank.

“Di bank, bakal ditanya soal kegunaan pinjaman, verifikasi dokumen, dan sebagainya,” ujarnya.

Berbeda dengan pinjol, paylater menerapkan bunga berdasarkan lembaga jasa keuangan yang bekerja sama dengan perusahaan penyedia paylater atau e-commerce.

Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal OJK per 24 Januari 2025

4. Jenis perusahaan pinjol dan paylater berbeda

Dari jenis perusahaan, pinjol dan paylater juga berbeda.

Eddy menjelaskan, pinjol adalah perusahaan financial technology (fintech) yang memberikan pinjaman kepada debitur.

Sedangkan, pihak yang menawarkan paylater belum tentu perusahaan fintech.

“(Dengan paylater) kamu bisa beli barang tapi bayarnya nyicil. Perusahaan bekerja sama dengan perusahaan fintech (selaku) penyedia pinjaman dana," jelas Eddy.

Baca juga: Mengapa Pinjol Bisa Memicu Tindakan Ekstrem?

5. Tujuan peminjaman  Eddy menjelaskan, pinjol menyediakan dua jenis pinjaman, yakni pinjaman produktif bagi debitur yang ingin membuka usaha kecil maupun pinjaman konsumtif.

Debitur bakal mendapatkan uang pinjaman secara langsung sebesar nominal yang dipilih jika telah mendapat persetujuan dari kreditur, pihak yang menyediakan dana.

"Paylater dapet barang atau jasa langsung, pembayaran nyicil belakangan," tambahnya.

Meski pinjol dan paylater tidak sama, masyarakat diminta berhati-hati dengan dua layanan ini.

Sebabnya, pinjol dan paylater tidak menyediakan tambahan uang, tapi memberikan utang yang harus dibayar dan bunganya tinggi.

Baca juga: Derita Candu Pinjol yang Tiada Berakhir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi