KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto telah mengatur pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan pada 2025.
Pensiunan yang mendapatkan gaji ke-13, yakni pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan prajurit TNI, pensiunan polisi, dan pensiunan pejabat negara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2025.
Lalu, kapan gaji ke-13 pensiunan cair?
Baca juga: Poin-poin Penting PP Nomor 11 Tahun 2025 Terkait THR dan Gaji Ke-13
Jadwal gaji ke-13 pensiunan cair
Dalam Pasal 15 ayat (1), PP Nomor 11 Tahun 2025, disebutkan bahwa pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pensiunan mulai Juni 2025.
Berikut bunyi Pasal 15 ayat (1):
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025."
Sementara, jika pensiunan belum mendapatkan gaji ke-13, uang tersebut bisa didapatkan setelah bulan Juni 2025.
Hal ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi:
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025."
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 dan 14 Tetap Cair 2025, Berapa Besarannya?
Besaran gaji ke-13 pensiunan
Sementara itu, menurut Pasal 11, PP Nomor 11/2025, gaji ke-13 pensiunan terdiri dari:
- Pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan.
Untuk besarannya, gaji ke-13 pensiunan dibayarkan sesuai dengan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2025.
Jadi, masing-masing pensiunan akan mendapatkan besaran gaji ke-13 yang sesuai dengan masa jabatan terakhir atau golongannya.
Dikutip dari Antara, (4/2/2025), daftar besaran pensiunan PNS berdasarkan golongannya, yakni:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Perlu diketahui, besaran gaji ke-13 pensiunan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Namun, besaran gaji ke-13 pensiunan tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Baca juga: Kelompok ASN yang Terdampak Jika Gaji ke-13 dan 14 Dihapus, Siapa Saja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.