Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pakai BPJS Kesehatan Ketika Berobat di Luar Kota, Apa Syaratnya?

Baca di App
Lihat Foto
BPJS Kesehatan
Cara pakai BPJS Kesehatan untuk berobat di luar kota.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Masyarakat masih dapat menikmati layanan BPJS Kesehatan ketika sedang berada di luar kota, tanpa harus pindah fasilitas kesehatan (faskes).

Manfaat BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan di luar domisili dengan syarat status kepesertaannya masih aktif. Terutama untuk pelayanan kesehatan yang sifatnya mendesak.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Domisili, asalkan...

Peserta dapat mengakses pelayanan BPJS Kesehatan di luar domisili maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi peserta yang pindah domisili secara permanen, diimbau agar mengganti atau pindah faskes di tempat tinggal yang baru untuk kemudahan akses BPJS Kesehatan kedepannya.

Lantas, bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan ketika berada di luar kota?

Baca juga: 5 Jenis KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?


Dikutip dari Kompas.com (7/17/2024), berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan saat berada di luar kota:

1. Datang ke FKTP

Untuk mendapatkan pengobatan gratis di luar kota, peserta BPJS Kesehatan bisa mengikuti rujukan berjenjang seperti berikut ini:

  1. Datang ke FKTP dengan membawa KTP.
  2. Anda akan diperiksa di FKTP.
  3. Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
  4. Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran.
  5. Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Baca juga: Bagaimana Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif akibat Tunggakan Iuran?

2. Datang langsung ke UGD

Anda juga dapat langsung datang ke unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit mana pun saat berada di luar kota jika dalam kondisi gawat darurat.

  1. Datang ke fasilitas kesehatan terdekat.
  2. Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa perlu surat rujukan dari FKTP.
  3. Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan setelah mendapat pelayanan.

Baca juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan lewat HP, Bisa Pakai SMS

Pada kondisi seperti ini peserta tidak perlu menggunakan surat rujukan. Berikut ini kriteria peserta BPJS Kesehatan berhak menerima perawatan di UGD:

  1. Mengancam nyawa
  2. Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
  3. Gangguan pada jalan napas
  4. Penurunan kesadaran
  5. Gangguan hemodinamik
  6. Memerlukan tindakan segera.

Baca juga: Apakah Cabut Gigi Bungsu dan Impaksi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Namun, hanya dokter yang bertugas yang dapat menentukan kondisi kegawatdaruratan pasien.

Bagi peserta yang ditolak saya berobat di luar kota tanpa mengurus kepindahan faskes dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan 165 melalui WhatsApp di nomor 08118165165.

 

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Irawan Sapto Adhi, Rizal Setyo Nugroho)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi