KOMPAS.com - Pemilik kendaraan perlu mengurus pembuatan pelat nomor baru walau yang hilang hanya satu, baik depan atau belakang.
Pengurusan pelat nomor hilang dapat dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Hal tersebut perlu dilakukan karena kendaraan dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi lalu lintas jika salah satu pelat nomornya hilang.
Sebabnya, pelat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang wajib dipasang di depan dan belakang kendaraan.
Lalu, apa saja syarat yang harus dibawa dan bagaimana cara mengurus pelat nomor hilang?
Baca juga: Kendaraan yang Ganti Pelat Nomor Harus Daftar Lagi di MyPertamina untuk Dapatkan QR Code
Syarat urus pelat nomor hilang di Samsat
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau mengatakan, pemilik kendaraan perlu mengajukan permohonan penggantian pelat nomor yang hilang.
“Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 60 ayat (4),” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (2/5/2025).
Ia menjelaskan, penerbitan pelat nomor baru yang hilang harus memenuhi beberapa syarat, yakni:
- Membawa tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca juga: Kendaraan Gunakan Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan Bisa Disanksi, Ini Kata Polisi
Cara urus pelat nomor hilang di Samsat
Pemilik kendaraan sebaiknya tidak membuat pelat nomor di kios-kios di pinggir jalan walaupun yang hilang hanya satu.
Sebabnya, pelat nomor yang tidak diterbitkan oleh kepolisian tidak tercatat di Samsat secara resmi.
Berikut cara urus pelat nomor hilang di Samsat:
- Datang ke Samsat pada hari dan jam kerja
- Lampirkan berkas persyaratan kepada petugas
- Bayar biaya penerbitan pelat nomor baru
- Petugas akan memberikan dua pelat nomor baru walaupun yang hilang hanya satu
- Proses permohonan pelat nomor di Samsat dengan biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:
- PNBP TNKB kendaraan bermotor Roda 2/3 sebesar: Rp 60.000
- PNBP TNKB kendaraan bermotor Roda 4/lebih sebesar Rp. 100.000.
Baca juga: Bisakah Pelat Nomor Kendaraan Modifikasi Ditilang, Berapa Dendanya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.