Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Hilang Satu, Perlukah Bikin Baru di Samsat? Ini Jawaban Polisi

Baca di App
Lihat Foto
motorplus-online.com
Ilustrasi pelat nomor. Perlukah pemilik kendaraan bikin dua pelat nomor baru di Samsat walau yang hilang hanya satu?
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan perlu mengurus pembuatan pelat nomor baru walau yang hilang hanya satu, baik depan atau belakang.

Pengurusan pelat nomor hilang dapat dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Hal tersebut perlu dilakukan karena kendaraan dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi lalu lintas jika salah satu pelat nomornya hilang.

Sebabnya, pelat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang wajib dipasang di depan dan belakang kendaraan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa saja syarat yang harus dibawa dan bagaimana cara mengurus pelat nomor hilang?

Baca juga: Kendaraan yang Ganti Pelat Nomor Harus Daftar Lagi di MyPertamina untuk Dapatkan QR Code

Syarat urus pelat nomor hilang di Samsat

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau mengatakan, pemilik kendaraan perlu mengajukan permohonan penggantian pelat nomor yang hilang.

“Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 60 ayat (4),” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (2/5/2025).

Ia menjelaskan, penerbitan pelat nomor baru yang hilang harus memenuhi beberapa syarat, yakni:

Baca juga: Kendaraan Gunakan Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan Bisa Disanksi, Ini Kata Polisi

Cara urus pelat nomor hilang di Samsat

Pemilik kendaraan sebaiknya tidak membuat pelat nomor di kios-kios di pinggir jalan walaupun yang hilang hanya satu.

Sebabnya, pelat nomor yang tidak diterbitkan oleh kepolisian tidak tercatat di Samsat secara resmi.

Berikut cara urus pelat nomor hilang di Samsat:

Baca juga: Bisakah Pelat Nomor Kendaraan Modifikasi Ditilang, Berapa Dendanya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi