KOMPAS.com - Dengan adanya e-commerce, masyarakat kini dapat dengan mudah membeli barang.
Barang-barang begitu mudah dibeli dan akses terhadap obat-obatan pun semakin bebas.
Baca juga: Orang yang Tengah Minum 12 Obat Ini Sebaiknya Menghindari Kopi
Meskipun tersedia aplikasi jual beli resmi sesuai standar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika ingin membeli obat.
Berdasarkan temuan BPOM, ada berbagai jenis obat yang tidak seharusnya dijual secara bebas tanpa perlu resep dokter. Salah satunya adalah obat keras.
Untuk melindungi masyarakat, BPOM merilis daftar obat yang tidak seharusnya dijual bebas atau kerap ditemui di toko ilegal pada Jumat (2/5/2025).
Selain itu, mereka juga memaparkan tips membeli obat secara online melalui situs atau aplikasi terdaftar.
Jenis obat yang sering dijual secara ilegal
Berdasarkan unggahan akun resmi BPOM di Instagram, adapun jenis obat yang kerap dijual online secara ilegal dan rawan penyalahgunaan antara lain:
- Obat keras
Obat jenis ini identik dengan tanda bulatan merah dengan huruf K bertinta hitam. Obat keras hanya bisa dibeli dengan resep dokter karena bertujuan untuk mengobati kondisi yang lebih serius.
Contoh: Amoksisilin, Ciprofloxacin, Omeprazole, Simvastatin, Sibutramin, Dietilpropion
- Obat misoprostol
Berdasarkan laman resmi BPOM, obat dengan kandungan aktif Misoprostol ini kerap ditawarkan sebagai obat untuk aborsi.
Padahal obat seperti Cytotec dan Gastrul adalah obat tukak lambung.
Contoh: Cytotec, Misodel, Gastrul, Misoprostol.
- Obat golongan psikotropika
Zat psikotropika digunakan untuk memberikan pengaruh pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental.
Obat jenis ini umumnya diresepkan untuk mengobati gangguan mental seperti kecemasan, depresi, psikosis hingga skizofernia.
Contoh: Calmlet, Alprazolam, Clonazepam, Esilgan
- Obat disfungsi ereksi
Obat jenis ini diresepkan untuk laki-laki yang aliran darah para organ vitalnya tidak lancar.
Contoh: Viagra, Tadalafil, Cialis, Levitra
- Obat-obat lain
Obat seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl kerap digunakan tidak sesuai dengan fungsinya.
Baca juga: Menhan Bakal Produksi Obat Lokal, Pengamat Sebut Kurang Pas
Lebih lanjut, pihak BPOM juga mengimbau untuk membeli obat-obatan secara online melalui platform resmi agar terhindar dari beberapa risiko.
Berikut risiko membeli obat di platform penjualan yang tidak resmi:
- Potensi mendapatkan obat rusak, kedaluwarsa, ilegal, dan palsu meningkat
- Keamanan obat tidak terjamin karena sumbernya kurang jelas.
Tips membeli obat secara online
Dalam unggahan tersebut, BPOM juga berbagi tips untuk membeli obat secara aman meski dilakukan secara online.
Berikut tips-tips dari BPOM untuk beli obat secara online:
- Pastikan membeli obat secara online melalui Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Kemenkes
- Pastikan Obat yang akan dibeli memiliki Izin Edar (terdaftar di BPOM)
- Wajib menggunakan resep dokter untuk pembelian obat keras
- Pastikan obat yang diterima dalam kondisi baik dan jangan lupa untuk Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa)
- Jaga kerahasiaan akun dengan baik untuk mencegah terjadinya kebocoran data atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sebagai informasi, PSEF merupakan badan hukum yang mengelola, menyediakan, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik farmasi.
Masyarakat bisa memanfaatkan beberapa aplikasi atau situs yang terdaftar dalam laman resmi psef.kemenkes.go.id untuk membeli obat secara online.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.