Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bali Rugi hingga Rp 200 Juta Imbas Listrik Padam, Bisakah Minta Ganti Rugi ke PLN?

Baca di App
Lihat Foto
DOKUMENTASI ARIS SUGIANTARA
I Wayan Aris Sugiantara bersama ikan koinya yang mati akibat blackout di Bali pada Jumat (2/5/2025) lalu.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Ratusan warga Bali mengadu ke Yayasan Layanan Pengaduan Konsumen (YLPK) Bali terkait dari dampak listrik padam massal pada Jumat (2/6/2025).

Direktur YLPK Bali I Putu Armaya mengatakan, sebanyak 150 warga telah membuat aduan terdampak blackout di Bali.

Namun, sebagian aduan tidak menyertakan data-data kerugian, melainkan hanya menyampaikan keluhan agar pemadaman listrik tidak sering terjadi.

Armaya mengatakan, pihaknya akan mengirim surat kepada PLN untuk mengajukan tuntutan dan ganti rugi kepada konsumen listrik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut dia, pertanggungjawaban itu merupakan hal yang wajar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.

Baca juga: Bali Alami Blackout pada 2 Mei 2025, Apa yang Perlu Diketahui?

Warga rugi hingga Rp 200 juta imbas blackout di Bali

Berdasarkan data yang dihimpun Armaya, beberapa warga mengaku mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.

Sebagian besar warga terdampak parah adalah pemilik ikan koi dari Singaraja dan Denpasar serta pemilik ayam petelur.

Menurut Armaya, ratusan warga tersebut berhak mengajukan ganti rugi kepada PLN.

Dia menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa masyarakat terdampak pemadaman listrik bisa mengajukan ganti rugi. Sebagai contoh, pemilik ikan koi yang kehilangan jutaan rupiah.

“Sebenarnya para pemilik ikan koi sudah menyiapkan alat darurat agar ikan tidak mati saat listrik padam. Namun karena listrik terlalu lama mati, jadi ikan tidak bertahan, sampai air padam dan air tandon terkuras habis,” ungkapnya, dilansir dari Antara.

Selain mewadahi pengaduan masyarakat, YLPK Bali juga meminta PLN agar segera mengungkap dan menjelaskan penyebab pemadaman listrik.

Menurutnya, hal tersebut penting diketahui konsumen sehingga mereka mendapat informasi baik dan pemahaman yang benar atas situasi yang terjadi.

Sebagai informasi, pemadaman listrik di Bali pada Jumat (2/5/2025) terjadi selama 5 jam. Pemadaman itu juga dilaporkan terjadi lagi di hari-hari berikutnya.

Baca juga: Bali Blackout Hari Ini, PLN: Dipicu Kabel Bawah Laut yang Rusak

Warga berhak dapat ganti rugi dari PLN

Lebih lanjut Armaya memastikan, konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila pelaku usaha tidak mampu memberikan pelayanan barang dan atau jasa dengan baik, termasuk tidak mampu memberikan pelayanan listrik kepada konsumen dengan baik.

Dia menyebut, ganti rugi itu bisa berupa barang, uang, atau santunan yang setara nilainya.

Senada dengan Armaya, Kabid Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo juga mengatakan bahwa konsumen dapat menuntut ganti rugi kepada PLN akibat pemadaman listrik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Aturan pemberian ganti rugi akibat pemadaman juga sudah diatur dalam PermenESDM Nomor 2 tahun 2025. Hal ini juga selaras dengan hak konsumen yang termaktub dalam UU Nomor 8 Tahun 1999," terang Rio, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/5/2025).

Rio mengatakan, pengajuan tuntutan ganti rugi keperdataan bisa dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan negeri akibat pemadaman listrik oleh pihak PLN.

Kompas.com telah menghubungi Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto untuk dimintai keterangan terkait ganti rugi dari PLN imbas blackout di Bali.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban terkait apakah PLN akan memberikan ganti rugi atau tidak.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi