KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bisa mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telanjur diblokir.
Ada beberapa penyebab STNK diblokir, salah satunya kendaraan lama sudah dijual oleh pemilik terdahulu.
Karena alasan itulah pemilik lama memblokir STNK supaya tidak terkena pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.
Pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Tujuan penerapan pajak progresif adalah untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah.
Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara aktifkan STNK yang diblokir?
Baca juga: Apakah Bisa Perpanjang STNK Sebelum Jatuh Tempo? Berikut Penjelasan Polisi
Syarat aktifkan STNK yang diblokir
Ada perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengurus pengaktifan STNK yang diblokir.
Dilansir dari Antara, Minggu (20/4/2025), berikut syarat aktifkan STNK yang diblokir:
- STNK asli
- Fotokopi STNK
- Bukti pembayaran e-tilang jika melakukan pelanggaran lalu lintas
- Kuitansi atau surat keterangan jual-beli kendaraan bermotor dilengkapi materai bila membeli kendaraan bekas
- Bukti pelunasan tagihan pinjaman khusus pengendara yang membeli kendaraan bekas dan STNK diblokir oleh pemilik lama
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- KTP pemilik asli
- Fotokopi KTP pemilik asli.
Baca juga: Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Cegah Tagihan Pajak Membengkak
Cara aktifkan STNK yang diblokir
Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, ikuti cara aktifkan STNK yang diblokir berikut ini:
- Datang ke Samsat sesuai wilayah kendaraan tercatat pada hari dan jam kerja
- Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi Samsat
- Tunggu beberapa saat sampai hasil cek fisik kendaraan dilegalisir oleh petugas sebagai bukti keterangan kendaraan
- Jika sudah, Anda akan diminta ke loket layanan buka blokir
- Isi formulir pendaftaran balik nama dan serahkan seluruh dokumen persyaratan
- Petugas akan memverifikasi dokumen
- Tunggu sampai petugas menyetujui permohonan buka blokir STNK
- Bayar Biaya meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
- Jika sudah, Anda akan menerima STNK baru atas nama sendiri
- STNK sudah legal dan bisa digunakan kembali.
Baca juga: STNK Telanjur Mati karena 2 Tahun Tidak Bayar Pajak, Bagaimana Cara Mengaktifkannya?
Biaya aktifkan STNK yang diblokir
Ada sejumlah komponen biaya yang harus dibayarkan setelah STNK kembali diaktifkan.
Dilansir dari GridOto, Kamis (24/10/2024), berikut biaya mengaktifkan STNK yang diblokir:
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000/Rp 200.000
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000/Rp 375.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000/Rp 100.000
- Biaya cek fisik: Rp 25.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000.
- Biaya yang sudah disebutkan belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
Baca juga: Cara Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain 2025, Apa Saja Syaratnya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.