Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Aktifkan STNK yang Diblokir, Berikut Syarat dan Biayanya

Baca di App
Lihat Foto
tribratanews.polri.go.id
Ilustrasi STNK. Cara aktifkan STNK yang diblokir.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bisa mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telanjur diblokir.

Ada beberapa penyebab STNK diblokir, salah satunya kendaraan lama sudah dijual oleh pemilik terdahulu.

Karena alasan itulah pemilik lama memblokir STNK supaya tidak terkena pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.

Pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan penerapan pajak progresif adalah untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah.

Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara aktifkan STNK yang diblokir?

Baca juga: Apakah Bisa Perpanjang STNK Sebelum Jatuh Tempo? Berikut Penjelasan Polisi

Syarat aktifkan STNK yang diblokir

Ada perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengurus pengaktifan STNK yang diblokir.

Dilansir dari Antara, Minggu (20/4/2025), berikut syarat aktifkan STNK yang diblokir:

Baca juga: Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Cegah Tagihan Pajak Membengkak

Cara aktifkan STNK yang diblokir

Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, ikuti cara aktifkan STNK yang diblokir berikut ini:

Baca juga: STNK Telanjur Mati karena 2 Tahun Tidak Bayar Pajak, Bagaimana Cara Mengaktifkannya?

Biaya aktifkan STNK yang diblokir

Ada sejumlah komponen biaya yang harus dibayarkan setelah STNK kembali diaktifkan.

Dilansir dari GridOto, Kamis (24/10/2024), berikut biaya mengaktifkan STNK yang diblokir:

Baca juga: Cara Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain 2025, Apa Saja Syaratnya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi