Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Uang Terbakar Bisa Ditukarkan di Bank? Ini Penjelasan BI

Baca di App
Lihat Foto
PIXABAY/ROBERT LENS
Ilustrasi uang. Bisakah uang terbakar ditukar?
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Menyimpan uang tunai di rumah memang terasa praktis, tetapi ada risiko besar yang mengintai, terutama jika terjadi kebakaran.

Uang yang tersimpan di dalam rumah atau tempat penyimpanan pribadi bisa saja ikut hangus terbakar. Akibatnya, uang tersebut menjadi rusak dan tidak layak edar.

Kerusakan pada uang bisa bervariasi. Ada yang hanya hangus di bagian pinggirnya, namun ada pula yang terbakar hampir seluruhnya hingga sulit dikenali.

Uang yang rusak parah seperti ini biasanya tidak bisa lagi digunakan untuk bertransaksi karena dianggap tidak sah. Wajar jika banyak orang enggan menerima uang terbakar sebagai alat pembayaran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bisakah uang terbakar ditukarkan?

Baca juga: Ramai soal Uang Indonesia 3.1, Apakah Alat Pembayaran yang Sah? Ini Kata Peruri

Uang terbakar bisa ditukarkan

Bank Indonesia (BI) menerima penukaran uang yang terbakar menjadi uang baru atau normal, sebagaimana tertulis dalam laman resminya.

Selain terbakar, kondisi uang rusak atau cacat lainnya yang bisa ditukarkan termasuk berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

Penukaran uang terbakar ini diterima sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

“Bank Indonesia tidak memberikan penggantian terhadap uang Rupiah tidak asli yang diterima dari masyarakat dalam kegiatan Penukaran Uang Rupiah,” ucap BI.

BI dapat melakukan penelitian terhadap uang Rupiah rusak sepanjang disetujui oleh penukar dengan melakukan pengisian formulir penelitian yang telah disediakan.

Baca juga: Ramai soal Uang Rusak Pecahan Rp 50.000 Keluar dari Mesin ATM, Bisakah Ditukar?

Penggantian terhadap uang Rupiah rusak oleh BI dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening bank yang ditunjuk oleh penukar.

BI mungkin akan meminta penukar untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor polisi setempat dengan pertimbangan tertentu.

“Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak atau cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja,” terang BI.

Selain itu, BI juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.

Kondisi uang kertas rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal, yakni ukuran fisiknya lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya.

Baca juga: Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 dalam Kondisi Bolong, Apakah Masih Bisa Ditukar?

Lokasi penukaran uang

Penukaran uang tidak layak edar pada dasarnya dapat dilakukan di berbagai tempat yang telah ditentukan Bank Indonesia.

Itu termasuk:

Baca juga: Uang Rp 75.000 Ditolak Resto Cepat Saji, Apakah Sudah Tidak Berlaku? Ini Kata BI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi