KOMPAS.com - Ginjal adalah organ penting yang berfungsi untuk menyaring limbah dan cairan berlebih dari darah, menjaga keseimbangan udara, garam, serta mineral tubuh.
Ketika ginjal rusak, fungsinya untuk membuang limbah dan kelebihan udara akan berkurang, sehingga menyebabkan penumpukan racun di dalam tubuh.
Jika dibiarkan, kondisi itu dapat menyebabkan gagal ginjal. Pada tahap ini, seseorang mungkin memerlukan perawatan seperti cuci darah atau hemodialisis.
Sekadar informasi, pencucian darah dilakukan ketika fungsi ginjal sudah sangat menurun, sehingga tidak mampu lagi menyaring darah dengan baik.
Kondisi ini biasanya terjadi pada penderita gagal ginjal kronik (stadium 5) atau ketika fungsi ginjal hilang sebanyak 85-90 persen.
Cuci darah diperlukan untuk menggantikan fungsi ginjal yang rusak dan mencegah komplikasi serius.
Mengingat prosedurnya harus rutin dilakukan dan harganya relatif tidak murah, lantas apakah biaya cuci darah bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca juga: Apakah Minum Suplemen Setiap Hari Picu Merusak Ginjal? Ini Penjelasan Guru Besar UGM
Cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah mengatakan, biaya cuci darah untuk penyakit ginjal ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan menjamin peserta JKN sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan peserta (termasuk cuci darah),” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (10/5/2025).
Selain hemodialisis, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan cuci darah untuk penderita thalasemia mayor, kanker, atau leukimia yang membutuhkan pelayanan darah pada rawat jalan.
Baca juga: 5 Jenis Ikan yang Baik untuk Kesehatan Ginjal, Apa Saja?
Ketentuan cuci darah yang ditanggung BPJS Kesehatan
Pasien yang perlu cuci darah akan mendapat maksimal empat kantong darah dalam waktu satu bulan dari BPJS Kesehatan.
Rizzky mengatakan bahwa rincian biayanya sebesar Rp 360.000 per kantong darah.
BPJS Kesehatan juga memberikan bantuan untuk prosedur continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD) atau cuci darah lewat perut dengan biaya yang ditanggung sebesar Rp 8 juta per bulan.
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, kata Rizzky, pasien harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Kemudian, peserta JKN harus mengikuti prosedur yang berlaku saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Baca juga: 9 Gejala Awal Gagal Ginjal yang Sering Diabaikan, Apa Saja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.