KOMPAS.com - Media sosial X (sebelumnya Twitter) diramaikan dengan pembahasan soal apakah cek kesehatan mental bagi peserta JKN dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau tidak.
Pembahasan itu muncul setelah pemilik akun X @Bas**** mengunggah ajakan untuk melakukan cek kesehatan mental agar pikiran dipastikan waras.
“Euy, cing sarehat. Cek mental healt dulu biar waras,” bunyi keterangan dalam unggahan.
Unggahan tersebut juga melampirkan foto daftar poliklinik di sebuah fasilitas kesehatan.
Seorang warganet dengan akun @tokob**** kemudian menanyakan lokasi fasilitas kesehatan tersebut.
Namun, ia takut kalau cek kesehatan mental tidak bisa memakai atau ditanggung BPJS Kesehatan.
“Ini dimana ih? Pengen cek mental health juga tapi takut gabisa pake bpjs,” tulisnya.
Lantas, apakah cek kesehatan mental ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca juga: 5 Jenis KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa cek kesehatan mental ditanggung BPJS Kesehatan.
Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan menanggung konsultasi psikolog maupun psikiater.
"Layanan gangguan kejiwaan termasuk salah satu manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (10/5/2025).
Sebagai informasi, psikolog dan psikiater sendiri mempunyai beberapa perbedaan, salah satunya dilihat dari latar belakang pendidikan yang ditempuh.
Psikolog harus menempuh pendidikan S1 di program studi psikologi terlebih dahulu dan dilanjutkan ke program profesi.
Sementara psikiater perlu menempuh pendidikan kedokteran untuk menjadi dokter umum terlebih dahulu dan dilanjutkan spesialisasi di bidang psikiatri (kedokteran jiwa).
Selain itu, psikolog tidak boleh memberikan resep obat. Sedangkan seorang psikiater diperbolehkan memberikan resep obat.
Baca juga: Warganet Sebut Scaling Gigi Sudah Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Benarkah?
Cara cek kesehatan mental ditanggung BPJS Kesehatan
Rizzky menegaskan bahwa biaya yang bakal ditanggung BPJS Kesehatan, tidak ada batasan maksimalnya.
“Namun, pelayanan kesehatan itu harus sesuai indikasi medis (diagnosis),” ucap dia.
Agar biaya konsultasi bisa ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat harus mengikuti ketentuan yang ada.
Rizzky menekankan bahwa masyarakat juga perlu mengikuti alur rujukan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.
“Selama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif,” ujar dia.
Peserta JKN juga perlu mengikuti prosedur yang berlaku saat mengakses layanan kesehatan mental.
Baca juga: Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya
Caranya, secara berjenjang mengikuti alur rujukan dengan mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.
Apabila diperlukan tindakan lebih lanjut, maka akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Adapun FKTP yang umumnya mempunyai layanan konsultasi psikolog atau poli jiwa, yakni puskesmas.
Sehingga, peserta JKN cukup memilih puskesmas yang mempunyai poli jiwa sebagai FKTP terdaftar di kepesertaannya.
Bila FKTP tidak mempunyai layanan poli jiwa, maka peserta JKN bisa ke poli umum terlebih dahulu dan menyampaikan keluhan serta gejala mental yang dialami.
Dokter umum tersebut akan mendiagnosisnya dan menerbitkan surat rujukan ke FKRTL, termasuk jika pasien perlu penanganan atau perawatan lebih lanjut.
Nantinya, dokter spesialis jiwa atau psikiater di FKRTL akan menentukan layanan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang ada.
Baca juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan lewat HP, Bisa Pakai SMS
Layanan lain yang ditanggung BPJS Kesehatan
Rizzky mengungkapkan, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan rawat inap dan pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi, dan sebagainya.
Jika pasien memerlukan layanan rawat jalan, maka psikolog atau psikiater akan menjadwalkan konsultasi lanjutan hingga pasien pulih.
Kemudian, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya obat-obatan hingga rehabilitasi medis yang dibutuhkan.
"Obat-obatan yang digunakan harus sesuai dengan Fornas (Formularium Nasional) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Rizzky.
"Namun, jika ada kebutuhan obat di luar Fornas dan dibutuhkan secara medis, fasilitas kesehatan harus menyediakannya dalam paket INA-CBG (Pedoman Indonesian Case Base Groups)," sambungnya.
Baca juga: Ramai Narasi Operasi Caesar Tidak Ditanggung Jika Tak Rutin Periksa Pakai BPJS Kesehatan, Benarkah?
Rizzky juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan gangguan mental.
Adapun contoh gangguan mental tersebut seperti:
- Depresi
- Gangguan mood
- Gangguan psikotik
- Gangguan disosiatif
- Gangguan kecemasan
- Bipolar disorder
- Obsessive compulsive disorder (OCD)
- Attention deficit hyperactivity disorder (ADHD)
- Post-traumatic stress disorder (PTSD)
- Skizofrenia.
Namun begitu, ia menyampaikan gangguan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak terbatas pada yang sudah disebutkan di atas.
Jika menemukan ketidaksesuaian pelayanan yang diterima, dapat melaporkannya di Care Center BPJS Kesehatan 165 atau menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.
Baca juga: Lupa Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal, Tunggakan Tetap Harus Dibayar?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.