Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Bagaimana Awal Mula Masalahnya?

Baca di App
Lihat Foto
Facebook Prabowo Subianto
Joko Widodo dan Prabowo Subianto
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap polisi setelah mengunggah meme Prabowo-Jokowi di media sosial.

Mahasiswi tersebut berinisial SSS dan diketahui berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.

SSS ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lantas, apa saja yang perlu diketahui dari kasus ini?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Didukung Prabowo, Kenapa DPR Baru Bahas RUU Perampasan Aset pada 2026?


Bagaimana kasus meme Prabowo-Jokowi bermula?

Informasi penangkapan mahasisiwi ITB, SSS, pertama kali diunggah di platform X oleh akun bernama @MurtadhaOne1 kemudian dikonfirmasi kebenarannya oleh kepolisian.

Meme yang dibuat SSS diduga menampilkan gambar rekayasa Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto sedang berciuman.

Mahasiswi tersebut kemudian ditangkap oleh polisi karena diduga melanggar dua pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan sedang menjalani proses penyelidikan.

Baca juga: Respons Jokowi, Prabowo, dan Luhut soal Pemakzulan Gibran, Apa Kata Mereka?

Bagaimana tanggapan Istana terkait kasus meme Prabowo-Jokowi?

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menyebut, Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan pemberitaan hingga ekspresi masyarakat yang menyudutkannya.

Meski demikian, Hasan menyayangkan SSS membuat dan mengunggah meme tidak senonoh tersebut.

Menurutnya, ruang ekspresi perlu diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada penghinaan atau kebencian.

Hasan juga berpendapat sebaiknya mahasiswi yang mengunggah meme Prabowo-Jokowi itu dibina. Namun, ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Prabowo ingin Bangun Kampung Indonesia di Arab Saudi, Apa Alasannya?

Apa respons pihak ITB terkait kasus ini?

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyampaikan pihak kampus telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dan akan memberikan pendampingan kepada SSS.

Pihak orang tua dari mahasiswi terkait juga sudah datang ke ITB pada Jumat (9/2025) danm menyampaikan permohonan maaf.

ITB juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), dan akan memberikan pendampingan bagi mahasiswi tersebut.

Baca juga: Pengamat Sebut Penunjukan Jokowi ke Vatikan Pilihan Strategis, Bukan Sekadar Simbolik

Bagaimana potensi ancaman hukuman terhadap SSS?

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang dijatuhkan kepada SSS mengatur sanksi pidana bagi orang yang sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE menyasar kejahatan manipulasi data digital dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.

Baca juga: Menghindari Sanksi Pidana UU ITE Baru

 

(Sumber: Kompas.com/Eris Eka Jaya, Syakirun Ni'am, Robertus Belarminus, Wahyu Wachid Anshory)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi