Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi uang. Gaji ke-13 Polri 2025. Gaji 13 Polri 2025. Jadwal pencairan gaji ke-13 Polri 2025. Besaran gaji 13 Polri 2025.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Pemerintah memastikan gaji ke-13 diberikan tahun ini kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam PP 11/2025, dijelaskan bahwa komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari:

Lalu, kapan gaji ke-13 PNS cair?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025), Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI-Polri akan dibayarkan pada Juni 2025.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Prabowo merincikan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, hakim, TNI-Polri, hingga pensiunan.

"Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiunan bulanan," jelasnya.

Ia juga memastikan tunjangan kinerja yang dibayarkan sebesar 100 persen.

"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya," ujar dia.

Hal ini selaras dengan Pasal 15 PP 11/2025. Disebutkan:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025."

Pencairan pada Juni 2025 menimbang dimulainya Tahun Ajaran Baru bagi para siswa-siswi.

Sehingga, diharapkan cairnya gaji ke-13 PNS dapat meringankan para ASN atau PNS yang harus membiayai sekolah putra-putrinya.

Namun, jika gaji ke-13 PNS belum dapat dibayarkan pada awal Juni 2025, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2025.

Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan Kapan Cair?

Besaran gaji ke-13 PNS

Masih dalam PP 11/2025, besaran gaji ke-13 PNS didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025.

Sementara, penghasilan tiap PNS berbeda-beda, karena adanya perbedaan tunjangan kinerja di setiap instansi.

Perbedaan penghasilan gaji ke-13 PNS ini juga bergantung pada tingkatan golongan yang dijabatnya.

Untuk gaji pokok PNS semua sama, di mana besarannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Sehingga, setidaknya kita bisa memperkirakan besaran gaji ke-13 PNS berdasarkan gaji pokok yang belum ditambah tunjangan. Berikut rinciannya:

Baca juga: Poin-poin Penting PP Nomor 11 Tahun 2025 Terkait THR dan Gaji Ke-13

Golongan I
  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Golongan II
  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III
  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700.
Golongan IV
  • Golongan IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Ardito Ramadhan)

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 dan 14 Tetap Cair 2025, Berapa Besarannya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi