Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Bawah dan Atas Gaji Peserta JKN untuk Iuran BPJS

Baca di App
Lihat Foto
Muhammad Idris/Money.kompas.com
Untuk diketahui peserta JKN adalah seluruh penduduk Indonesia.
|
Editor: Intan Maharani

KOMPAS.com - Agar bisa memanfaatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan, seseorang perlu menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Bagi masyarakat yang bekerja baik untuk instansi pemerintah atau punnon pemerintah, dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan Tak Bayar Klaim Rawat Inap jika Peserta JKN Mondok Kurang dari 3 Hari?

Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, peserta JKN PPU membayar iuran sesuai dengan besaran gaji mereka.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta PPU hanya diwajibkan membayar 1 persen dari total 5 persen kewajiban iuran setiap bulannya. 

Rincian besaran iuran serta batas atas dan bawah penghasilan

Seperti infografis yang dibagikan akun Instagram resmi BPJS kesehatan, ketentuan pembayaran upah peserta PPU yakni 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan tetap pekerja. 

Dari 5 persen itu, beban iuran dibagi menjadi:

Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas bawah dan atas pendapatan bagi peserta PPU. 

Batas atas upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan luran JKN yaitu sebesar Rp 12.000.000. 

Sehingga, potongan maksimal yang dibebankan pada pekerja sebesar 1 persen dari Rp 12.000.000, yaitu Rp 120.000 dan sisanya sebesar 4 persen ditanggung pemberi kerja.

Sebagai catatan, iuran ini berlaku untuk satu keluarga dengan maksimal 5 orang terdiri dari pekerja, suami/istri, dan tiga orang anak.

Sedangkan untuk batas bawah upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan luran JKN yaitu sesuai UMK/UMP. 

Untuk itu, batas bawah iuran JKN bagi masing-masing orang tergantung kota/kabupaten tempat mereka bekerja karena nilai UMK/UMP berbeda-beda setiap wilayahnya.

Contohnya, apabila seseorang tinggal di Jakarta maka dikenakan iuran 1 persen dari Rp 5.396.791 sesuai dengan UMK/UMP tahun 2025. 

Sehingga, iuran batas bawah bagi pekerja di Jakarta yakni Rp 53.967 per bulan karena 4 persennya ditanggung badan usaha. 

Baca juga: Kok Bisa Anak Baru Didaftarkan JKN tapi Sudah Ada Tagihan? Ini Kata BPJS Kesehatan

Apa saja manfaat program JKN?

Dengan membayar iuran setiap bulannya, peserta JKN dapat menerima manfaat terkait layanan kesehatan. 

Berikut manfaat kepesertaan JKN bagi pekerja:

  • Bebas out of pocket, pekerja cukup membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KIS Digital saat mengakses pelayanan kesehatan
  • Terdapat kepastian jaminan biaya pelayanan kesehatan
  • Dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan bekerja sama BPJS Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia
  • Jaminan Kesehatan berlaku sama untuk anggota keluarga yang ditanggung
  • Anggota keluarga dapat memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sesuai domisili masing-masing.

Sedangkan manfaat untuk pemberi kerja antara lain:

  • Badan Usaha menunjukan kepedulian dan tanggung jawab penuh terhadap kesehatan pekerja
  • Kepastian anggaran pelayanan kesehatan bagi pekerja
  • Tidak membutuhkan resources untuk mengurus kesehatan karyawan
  • Badan Usaha patuh pada ketentuan Pemerintah. 

Baca juga: [POPULER TREN] Parahnya Kebakaran Los Angeles | Peserta JKN Bisa Dapat Rujukan Saat di Luar Kota

Hak dan kewajiban peserta JKN

Selain manfaat berupa layanan kesehatan dari faskes pilihan, peserta JKN juga memiliki hak dan kewajiban. 

Dalam program ini, peserta mempunyai hak antara lain:

  • Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftarkan diri
  • Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan, semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Mendapatkan perlindungan data pribadi ketika mendaftar BPJS Kesehatan
  • Menggunakan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN
  • Mendapatkan manfaat dan pelayanan di faskes yang
  • bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan. 

Selanjutnya, kewajiban peserta JKN antara lain:

  • Memberikan data secara lengkap dan benar saat mendaftarkan diri
  • Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya (gol/pangkat, upah, pernikahan/perceraian, kelahiran/kematian, alamat domisili/email dan No. HP)
  • Membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya
  • Menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang lain
  • Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan
  • Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta.

Khusus untuk pemberi kerja, maka kewajibannya akan bertambah yakni memberikan data pekerja beserta anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan

Kelengkapan data tersebut meliputi:

  • Data diri pekerja dan anggota keluarganya
  • Data upah, pastikan jumlah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja
  • Data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai tahap peserta
  • Perubahan data ketenagakerjaan sepert alamat, kepengurusan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya serta perubahan upah pekerja. 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi