KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 pada Mei 2025.
Jadwal SPMB 2025 itu sebagaimana termuat dalam Surat Kemendikdasmen Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 yang diterbitkan pada (18/3/2025).
SPMB 2025 adalah sistem yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapat pendidikan bermutu yang dekat dengan domisili mereka.
Selain mengganti PPDB menjadi SPMB, Kemendikdasmen juga mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB yang menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Lantas, pakan pendaftaran SPMB 2025 dibuka?
Baca juga: Syarat dan Dokumen SPMB 2025 untuk Daftar Sekolah TK hingga SMA/SMK
Jadwal SPMB 2025
Jadwal pelaksanaan SPMB 2025 telah diatur dalam Surat Kemendikdasmen Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Permendikdasmen tentang SPMB oleh Pemerintah Daerah.
Dikutip dari dokumen tersebut, pelaksanaan SPMB 2025 dibuka melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan SPMB, dan pasca penerimaan murid baru.
Berikut ini jadwal SPMB 2025:
1. Perencanaan penerimaan murid baru- Penetapan wilayah penerimaan murid baru: Maret 2025
- Penetapan ketersediaan daya tampung: Maret 2025
- Penetapan petunjuk teknis penerimaan murid baru: Maret 2025
- Pembentukan panitia penerimaan murid baru: Maret 2025
- Penyediaan aplikasi penerimaan murid baru: April 2025
- Sosialisasi pelaksanaan penerimaan murid baru: April 2025
- Deklarasi SPMB obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan: Ditentukan oleh pemerintah daerah
- Pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru: Paling lambat minggu ke-1 Mei 2025
- Pengumuman dan penyediaan kanal pelaporan penerimaan murid baru: Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan
- Pengumuman penetapan murid baru: Juni-Juli 2025 dengan memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
- Integrasi data penerimaan murid baru: Paling lambat Agustus 2025
- Pelaporan hasil pelaksanaan penerimaan murid baru dari sekolah ke dinas: Ditentukan oleh pemerintah daerah
- Pelaporan hasil pelaksanaan penerimaan murid baru dinas kepada unit pelaksana teknis bidang penjaminan mutu pendidikan (BBPMP/BPMP): Maksimal 3 bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru.
Baca juga: Rincian 4 Jalur dan Kuota SPMB 2025 Jenjang SD hingga SMA
Syarat SPMB 2025 untuk SD, SMP, dan SMA/SMK 2025
Berdasarkan pada Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB 2025, berikut ini persyaratan umum pendaftaran SPMB 2025 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK):
1. TK- Calon siswa berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk kelompok A
- Calon siswa berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
- Calon murid kelas 1 SD wajib berusia minimal 7 tahun per 1 Juli 2025
- Calon murid yang berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025 boleh mendaftar
- Bagi calon murid dengan kemampuan kognitif khusus, seperti kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, usia minimal mendaftar bisa menjadi 5 tahun 6 bulan
- Calon murid kelas 1 SD tidak wajib mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau tes bentuk lain.
- Calon peserta didik maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli 2025
- Calon peserta didik telah menyelesaikan SD atau jenjang sederajat
- Calon siswa berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2025
- Calon siswa sudah menyelesaikan jenjang SMP sederajat
- Khusus bagi calon siswa SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu, bisa menetapkan syarat tambahan lainnya.
Persyaratan batas minimal dan maksimal peserta SPMB 2025 dapat dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Sementara bukti telah menyelesaikan Satuan Pendidikan jenjang sebelumnya bisa dibuktikan dengan melampirkan ijazah atau surat keterangan lulus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.