Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal SPMB 2025 untuk Jejang SD, SMP, dan SMA/SMK

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi siswa. Jadwal SPMB 2025 untuk Jejang SD, SMP, dan SMA/SMK
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 pada Mei 2025.

Jadwal SPMB 2025 itu sebagaimana termuat dalam Surat Kemendikdasmen Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 yang diterbitkan pada (18/3/2025).

SPMB 2025 adalah sistem yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapat pendidikan bermutu yang dekat dengan domisili mereka.

Selain mengganti PPDB menjadi SPMB, Kemendikdasmen juga mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB yang menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Lantas, pakan pendaftaran SPMB 2025 dibuka?

Baca juga: Syarat dan Dokumen SPMB 2025 untuk Daftar Sekolah TK hingga SMA/SMK

Jadwal SPMB 2025

Jadwal pelaksanaan SPMB 2025 telah diatur dalam Surat Kemendikdasmen Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Permendikdasmen tentang SPMB oleh Pemerintah Daerah.

Dikutip dari dokumen tersebut, pelaksanaan SPMB 2025 dibuka melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan SPMB, dan pasca penerimaan murid baru.

Berikut ini jadwal SPMB 2025:

1. Perencanaan penerimaan murid baru 2. Pelaksanaan penerimaan murid baru 3. Pasca pelaksanaan penerimaan murid baru

Baca juga: Rincian 4 Jalur dan Kuota SPMB 2025 Jenjang SD hingga SMA

Syarat SPMB 2025 untuk SD, SMP, dan SMA/SMK 2025

Berdasarkan pada Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB 2025, berikut ini persyaratan umum pendaftaran SPMB 2025 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK):

1. TK 2. SD 3. SMP 4. SMA/SMK

Persyaratan batas minimal dan maksimal peserta SPMB 2025 dapat dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Sementara bukti telah menyelesaikan Satuan Pendidikan jenjang sebelumnya bisa dibuktikan dengan melampirkan ijazah atau surat keterangan lulus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi