Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kosmetik Ini Dicabut Izin Edarnya karena Sebabkan Keracunan, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
BPOM
4 Kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar empat kosmetik yang digunakan dengan cara ditelan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan itu berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia dan National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA).

Kedua lembaga tersebut menemukan promosi salah satu merek kosmetik yang mencantumkan klaim bisa ditelan.

Diketahui, produk itu memiliki izin edar dan beredar di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyikapi aduan tersebut, BPOM segera melakukan evaluasi dan perluasan pengawasan promosi secara intensif.

"Dari hasil pengawasan ini, BPOM tidak menemukan pelanggaran promosi produk seperti yang diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan 4 produk kosmetik lain yang telah memiliki izin edar atau notifikasi dan dipromosikan dengan klaim dapat ditelan," kata Ikrar, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (16/5/2025).

Lantas, apa saja produk kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM?

Baca juga: BPOM Rilis Daftar 8 Kosmetik yang Promosinya Tidak Sesuai Norma Kesusilaan

Kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM

Taruna menjelaskan, klaim kosmetik ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Mengacu aturan tersebut, produk kosmetik adalah produk yang diformulasikan untuk penggunaan luar dan bukan untuk ditelan.

“Salah satu temuan terbaru kami adalah adanya promosi kosmetik yang menyimpang dari ketentuan, khususnya klaim bahwa produk merupakan oral use atau dapat digunakan/dikonsumsi dengan ditelan," ucap Ikrar.

Dilansir dari Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.04.25.104 tentang Dipromosikan dengan Cara Ditelan (Oral User), berikut ini daftar kosmetik yang dicabut izin edarnya:

1. Edible Dermo Cosmetica Melatonin Beauty Elixir 2. Edible Dermo Cosmetica The 3D Salmon PDRN Elixir 3. Edible Dermo Cosmetica Gluta-TRX 4. Edible Dermo Cosmetica Synbiome Gut Elixir

Baca juga: Waspada Obat Keras Dijual secara Ilegal, BPOM Bagi Tips Beli Online

Bahaya kosmetik digunakan dengan cara ditelan

Selain bertentangan dengan definisinya, penggunaan kosmetik dengan cara ditelan juga memiliki risiko.

Taruna menjelaskan, kosmetik yang digunakan secara oral atau ditelan bisa menimbulkan masalah kesehatan.

"Ini berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya. Produk seperti ini harusnya didaftarkan sebagai obat bukan kosmetik," kata dia.

Oleh sebab itu, BPOM tidak akan mentolerir pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.

BPOM juga mengimbau kepada masyarakat agar mengecek keamanan suatu produk dengan melihat Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.

Apabila mendapat kosmetik yang tidak sesuai penggunaannya, dapat melapor ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.

Khusus untuk produk kosmetik, apabila pengguna mengalami efek yang tidak diinginkan, segera menghentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan dengan dokter.

Serta laporkan pula ke BPOM melalui email laporkosmetik@pom.go.id/meskos.bpom@gmail.com.

Baca juga: BPOM Ingatkan UMKM Perlu Izin Edar, Termasuk Produk Frozen Food

BPOM beri sanksi kepada perusahaan

Menyikapi temuan penyalahgunaan kosmetik, BPOM telah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pelanggar.

Sanksi tersebut berupa pencabutan izin edar dan memerintahkan kepada pemilik produk untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut.

"Kami juga telah mengoordinasikan hal ini dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan takedown promosi pada seluruh platform penjualan secara daring,” kata Taruna.

Dia juga menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan, termasuk dalam hal promosi dan klaim produk.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih kosmetik, memastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan tidak terpengaruh klaim menyesatkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi