KOMPAS.com - Seorang wanita hamil di Georgia, Adriana Smith (30), dinyatakan mati otak setelah mengalami keadaan darurat medis ketika tengah hamil 21 minggu.
Keluarga Smith mengatakan, dokter telah memasang alat bantu medis di tubuh Adriana agar bayinya dapat lahir secara selamat dan dalam rangka mematuhi undang-undang anti-aborsi di Georgia.
Dilansir dari The Guardian, Kamis (15/5/2025), larangan aborsi telah kembali berlaku di beberapa Negara Bagias AS setelah Mahkamah Agung AS pada 2022 membatalkan putusan Roe v. Wade, sebuah keputusan bersejarah yang sebelumnya menjamin hak aborsi secara nasional.
Akibat pembatalan tersebut, masing-masing negara bagian kini berwenang menetapkan hukum aborsinya sendiri. Georgia termasuk negara bagian yang memberlakukan larangan aborsi setelah usia kehamilan enam minggu, termasuk dalam kasus-kasus kompleks seperti yang dialami Smith.
Padahal, keadaan mati otak yang dialami Smith membuatnya dianggap telah meninggal secara hukum.
Lantas, bagaimana kondisi Smith dan janinnya selengkapnya?
Baca juga: Kisah Pilu Eks Pemain Sirkus OCI Taman Safari: Dipaksa Tampil Saat Hamil, Diberi Kotoran Hewan
Ibu Smith ceritakan kondisi putrinya setelah alami mati otak
Ibu Smith, Newkirk menceritakan, pada awalnya, kira-kira tiga bulan yang lalu, sang putri hanya mengalami sakit kepala hebat dan pergi ke rumah sakit Northside di Atlanta.
Setelah itu, Adriana pun menerima pengobatan dan diperbolehkan pulang.
Namun, keesokan paginya, ia diketahui mengalami terengah-engah hebat dan keluarga menelepon 911.
Rumah Sakit Universitas Emory kemudian menyatakan bahwa Adriana mengalami pembekuan darah di otak dan mengalami mati otak.
Newkirk melanjutkan, dokter di Emory telah memberi tahu bahwa mereka tidak diizinkan untuk menghentikan atau melepas alat bantu pernapasan.
Sebab, hukum negara bagian Georgia melarang aborsi setelah janin terdeteksi memiliki aktivitas jantung, yang umumnya pada usia enam minggu kehamilan.
Menurut dokter, janin Adriana Smith juga memiliki cairan di otak sehingga keluarga pun mengkhawatirkan kesehatannya ketika lahir nanti.
"Dia sedang mengandung cucu saya. Namun, dia (cucu saya) mungkin buta, tidak bisa berjalan, dan tidak akan bertahan hidup setelah lahir," ujar Newkirk.
Sampai saat ini, Newkirk belum mengungkapkan apakah keluarganya ingin Adriana Smith dilepaskan dari alat bantu hidup atau tidak.
Baca juga: Tuai Kecaman, Wanita Muda di Korsel Lakukan Aborsi Saat Kandungannya Berusia 36 Minggu
Kasus terkait aborsi tua pro-kontra
Dilansir dari ABC News, Jumat (16/5/2025), Direktur Eksekutif SisterSong, Monica Simpson, menanggapi kasus ini dengan mengatakan aborsi seharusnya diperbolehkan karena situasinya genting.
"Keluarganya berhak memiliki kewenangan untuk mengambil langkah terkait keputusan medisnya," ujar Simpson dalam sebuah pernyataan.
"Mereka juga telah mengalami trauma berulang selama lebih dari 90 hari, biaya medis yang mahal, dan kekejaman karena tidak mampu menyelesaikan masalah dan bergerak menuju penyembuhan," sambungnya.
Ahli Bioetika dan Profesor Hukum di Universitas Virginia, Lois Shepherd berpendapat bahwa hukum Georgia tidak secara eksplisit mengharuskan perawatan penunjang hidup dalam kasus seperti ini.
Namun, karena hukum tersebut memberikan status "personhood" pada janin, situasi ini menjadi kompleks dan kontroversial.
Sementara itu, Senator negara bagian, Georgia Ed Setzler, mendukung langkah yang diambil rumah sakit.
"Saya pikir sudah sepantasnya rumah sakit melakukan apa pun yang mereka bisa untuk menyelamatkan nyawa anak itu," kata Setzler.
"Menurut saya, ini adalah situasi yang tidak biasa, tetapi saya pikir ini menyoroti nilai kehidupan manusia yang tidak bersalah. Saya pikir rumah sakit bertindak dengan tepat," sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.