KOMPAS.com - Mencetak Kartu Keluarga (KK) tidak harus dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kini, masyarakat bisa mengunduh KK secara online kapan pun dan di mana pun melalui handphone (HP).
Layanan tersebut dapat diakses menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil.
IKD dapat diunduh di HP yang menjalankan sistem operasi (OS) iOS maupun Android.
Dengan menggunakan IKD, masyarakat bisa mengunduh dokumen ini dalam format PDF lalu mencetaknya di kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram.
Berikut link aplikasi cetak KK online.
Baca juga: Cara Lihat KK Online di HP, Gratis dan Bisa Pakai Aplikasi
Link aplikasi cetak KK online
Masyarakat dapat mengunduh IKD melalui App Store bagi pengguna iOS atau Android.
Khusus App Store, IKD hanya tersedia untuk iPhone dan iPad.
Berikut link untuk mengunduh IKD:
Baca juga: Cara Cetak KK Online Pakai Aplikasi di HP, Bisa Jadi PDF dan Gratis
Cara cetak KK online lewat IKD
IKD memungkinkan masyarakat untuk mencetak KK tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil.
Aplikasi tersebut juga menyediakan fitur untuk mengakses KTP dan dokumen kependudukan lainnya secara online.
Namun, fitur cetak KK hanya berlaku bagi pengguna yang sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.
Jika akun IKD belum diaktivasi, pengguna baru perlu mendatangi kantor Dukcapil untuk keperluan verifikasi oleh petugas.
Bagi masyarakat yang belum membuat dan mengaktivasi IKD, berikut syaratnya:
- Nomor HP
- Kamera depan HP yang memadai
- HP
- Alamat email yang aktif
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jaringan internet.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Jadi PDF lewat Aplikasi di HP, Berikut Syaratnya
Jika syarat-syarat tersebut sudah dilakukan, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat dan mengaktivasi akun IKD:
- Datanglah ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengaktifkan akun IKD
- Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store atau App Store
- Setelah berhasil diinstal di ponsel, buka aplikasi IKD
- Pilih opsi “Lewati” atau “Lanjut” untuk masuk ke halaman berikutnya
- Scroll layar hingga ke bagian bawah halaman perjanjian pengguna
- Beri tanda centang pada kotak persetujuan yang tersedia
- Tekan tombol “Daftar” untuk memulai proses registrasi
- Pilih menu “Pendaftaran Online” jika Anda belum memiliki akun
- Lengkapi formulir dengan data pribadi sesuai identitas resmi
- Setelah itu, tekan tombol “Proses” untuk melanjutkan
- Periksa kembali data yang muncul di layar untuk memastikan keakuratannya
- Jika semua informasi sudah benar, klik tombol “Kirim”
- Lakukan verifikasi wajah sesuai instruksi di aplikasi
- Pindai kode QR yang diberikan oleh petugas, atau minta petugas untuk memindai milik
- Tunggu sampai petugas menyampaikan PIN IKD
- PIN ini terdiri dari enam digit dan bersifat rahasia karena digunakan untuk membuka dokumen digital penting
- Apabila ingin mengganti PIN, buka aplikasi IKD, lalu masukkan PIN awal dari petugas
- Masuk ke bagian “Pengaturan”, lalu pilih opsi “Ubah PIN”
- Masukkan enam digit PIN baru sesuai keinginan
- Setelah akun IKD sudah diaktivasi, buka IKD dan masukkan PIN
- Pilih menu “Pelayanan” yang tersedia di beranda aplikasi
- Pilih opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
- Lengkapi formulir pengajuan dengan alasan permintaan serta keterangan tambahan sesuai kebutuhan
- Pilih “Ajukan”
- Untuk memantau status pengajuan, buka menu “Pemantauan Pelayanan” di aplikasi
- Setelah permohonan disetujui, file KK dalam format PDF akan dikirimkan melalui email atau bisa diunduh langsung dari aplikasi IKD
- Selanjutnya, cetak file KK tersebut menggunakan printer dan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram
- KK yang dicetak mandiri sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa kode QR di bagian kanan bawah sebagai bukti keaslian dokumen.
Baca juga: Ganti Alamat KTP, Apakah Harus Bikin KK Baru? Ini Penjelasan Dukcapil
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.