KOMPAS.com - Keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, masih belum menemui titik terang.
Penggantian antarwaktu adalah mekanisme pergantian ketika ada anggota dewan atau kepala daerah yang berhalangan tetap atau meninggal dunia dalam perjalanan kepemimpinannya.
Kasus suap Harun Masiku bahkan menyeret nama Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, yang diduga melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.
Terbaru, kasus ini sudah sampai pada pemberian keterangan dari para saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Profil Djoko Tjandra yang Terseret Kasus Suap Harun Masiku
Bagaimana kasus Harun Masiku bermula?
Harun Masiku, caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, diduga melakukan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Pemilu 2019.
Saat itu Harun berada di peringkat kelima caleg PDI-P dengan suara terbanyak, dan tidak cukup untuk meloloskannya ke Senayan. Caleg yang terpilih adalah Nazarudin Kiemas, tetapi dia meninggal dunia.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin seharusnya adalah caleg dengan suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama, yang saat itu adalah Riezky Aprilia.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
Namun, PDI-P menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).
MA menyetujui gugatan tersebut dan menetapkan bahwa pemilihan caleg pengganti ditetapkan oleh partai. PDI-P kemudian mengajukan nama Harun Masiku kepada KPU melalui surat.
KPU mengabaikan dan bersikukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin. Namun, PDI-P tetap mengirimkan surat penetapan caleg ke KPU.
Melalui beberapa perantara, Harun Masiku berusaha memberikan dokumen ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Baca juga: Profil Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Intimidasi KPK Saat Kejar Harun Masiku
Wahyu menerima dokumen dan fatwa tersebut serta bersedia membantu proses penetapan Harun melalui mekanisme pergantian antarawaktu (PAW) dengan syarat, yaitu Harun harus memberikan dana Rp 900 juta.
Permintaan itu akhirnya dipenuhi oleh Harun, dan sebanyak Rp 600 juta diserahkannya melalui perantaranya kepada Wahyu pada pertengahan dan akhir Desember 2019.
Kendati demikian, usaha Harun sia-sia karena dalam rapat pleno KPU 7 Januari 2020, Riezky tetap menjadi pengganti Nazarudin.
Baca juga: Rumah Digeledah KPK, Apa Peran Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku?
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Perburuan terhadap Harun Masiku bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proses PAW anggota DPR periode 2019-2024 pada 8 Januari 2020 lalu.
Dari hasil operasi tangkap tangan, tim penyidik KPK berhasil menangkap 8 orang untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Baca juga: Profil Djan Faridz, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Kemudian, pada 9 Januari 2020, KPK menetapkan empat orang tersangka, termasuk Harun dalam kasus dugaan suap PAW.
Para tersangka tersebut yakni Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Tiga orang dalam kasus tersebut sudah ditahan oleh KPK. Namun, keberadaan Harun masih saja belum diketahui sampai saat ini.
Baca juga: Cerita Polisi Vs Polisi di Balik Gagalnya KPK Tangkap Harun Masiku
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Fitria Chusna Farisa | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Bayu Galih, Resa Eka Ayu Sartika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.