Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tarif Listrik Subsidi dan Non-subsidi per 19 Mei 2025, Berlaku Tiap kWh

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Sunshine Studio
Ilustrasi meteran listrik. Rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi per 19 Mei 2025.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Tidak ada perubahan tarif listrik untuk pelanggan golongan non-subsidi mulai Senin (19/5/2025).

Selain itu, tarif listrik subsidi yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, danserta menengah (UMKM) juga tidak berubah.

Tarif listrik yang berlaku mulai hari ini masih sama dengan besaran yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (27/3/2025).

Pada saat itu, Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik triwulan II (April, Mei, dan Juni) tetap atau tidak mengalami perubahan dari triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Resmi, Rincian Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-subsidi per 12 Mei 2025

Dasar penetapan tarif listrik

Berdasakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan.

Penetapan tarif listrik mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, pihaknya siap mendukung keputusan pemerintah yang tetap mempertahankan tarif listrik.

Ia menyatakan, PLN juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

Baca juga: Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia per 1 Mei 2025, Berikut Rinciannya

Selain itu, perusahaan pelat merah tersebut terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, rabu (23/4/2025).

“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.

Baca juga: Tarif Listrik Per kWh untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi mulai 28 April 2025, Simak Rinciannya

Rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi per 19 Mei 2025

Berikut tarif listrik subsidi dan non-subsidi yang berlaku mulai Senin (19/5/2025):

Tarif listrik keperluan rumah tangga: Tarif listrik keperluan bisnis:

Baca juga: Tarif Listrik Tiap kWh Golongan Subsidi dan Non-subsidi yang Berlaku per 15 April 2025, Cek Daftarnya di Sini

Tarif listrik keperluan industri: Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum: Tarif listrik keperluan pelayanan sosial: Tarif listrik subsidi rumah tangga:

Baca juga: Tarif Listrik Tiap kWh Kelompok Subsidi dan Nonsubsidi per 5 Mei 2025, Berikut Daftarnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi