Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Makam Perlu Dibuatkan Sertifikat, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Baca di App
Lihat Foto
(Thinkstock)
Ilustrasi pemakaman. Tanah Makam Perlu Dibuatkan Sertifikat.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Sertifikasi tanah makam adalah proses untuk mendapatkan pengakuan hak atas tanah yang digunakan sebagai lokasi pemakaman.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo menyarankan, tanah makan sebaiknya dibuatkan sertifikat. Tujuannya, untuk mencegah penyalahgunaan lahan di kemudian hari.

"Semua tanah, apa pun penggunaannya yang berada di luar kawasan hutan, memang sebaiknya disertifikatkan, termasuk pemakaman," kata Bagas, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/5/2025).

Dengan dibuatkan sertifikat, tanah makam tidak bisa sembarangan diambil alih atau disalahgunakan karena sudah memiliki bukti hukum yang jelas statusnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Berapa Biayanya?

Penjelasan Kementerian ATR/BPN soal sertifikasi tanah makam

Bagas menyampaikan, tanah makam pada dasarnya adalah tanah wakaf yang perlu dibuatkan sertifikat agar terlindungi secara hukum.

"Tanah pemakaman umumnya berupa tanah wakaf, apabila tidak segera disertifikatkan sesuai penggunaan dan peruntukannya, berpotensi ada penyalahgunaan di kemudian hari, baik dari orang lain, maupun dari ahli warisnya," ucapnya.

Selain itu, sertifikasi tanah makam juga dilakukan untuk menghindari potensi alih fungsi lahan secara sembarangan.

Dengan adanya bukti di atas kertas yang berkekuatan hukum, tanah makam tidak bisa diklaim oleh pihak lain dan menjadi sumber konflik sejumlah pihak di kemudian hari.

"Bisa dibayangkan, apabila tanah wakaf yang digunakan sebagai pemakaman umum untuk keluarga kita, tiba-tiba oleh ahli warisnya diperjualbelikan untuk penggunaan lain," jelas dia.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon karena Mafia Tanah

Syarat dan cara mengurus sertifikat tanah makam

Karena masuk ke dalam wakaf, untuk membuat sertifikat tanah makam dibutuhkan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Selain itu, proses pendaftaran sertifikat tanah makam juga dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf dihadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW).

Selanjutnya, Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW).

Dilansir dari Badan Wakaf Indonesia, berikut ini tata cara dan dokumen persyarakan yang diperlukan untuk mendaftarkan sertifikasi tanah makam: 

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Harta Gana-gini dari Suami ke Istri

1. PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran tanah wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan. Nazhir adalah orang atau badan hukum yang menerima harta benda wakaf dari orang yang berwakaf.

2. Pemohon mengajukan permohonan ke Kantor BPN dengan melampirkan dokumen berikut ini:

  • Surat permohonan
  • Surat ukur
  • Sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah
  • AIW atau APAIW
  • Surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari KUA
  • Surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.

3. Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama Nazhir lalu mencatat dalam vuku tanah dan sertifikat hak atas tanah pada kolom yang telah disediakan.

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Harta Gana-gini dari Suami ke Istri

Berapa biaya pembuatan sertifikat tanah makam?

Bagas menyampaikan, biaya pembuatan sertifikat tanah makam bervariasi antara satu tanah dengan yang lain.

Menurutnya, besaran biaya pembuatan sertifikat tanah makam ditentukan oleh berbagai faktor.

"Terkait biaya tentunya sangat dipengaruhi oleh luas dan lokasi tanah tersebut. Tapi informasi lebih lengkap bisa di cek melalui aplikasi Sentuh Tanahku," kata dia.

Itulah tahapan dalam proses sertifikasi tanah makam yang termasuk tanah wakaf.

Informasi selengkapnya dan lebih rinci bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi