KOMPAS.com - Mengurus dokumen pindah domisili penting bagi Anda yang akan pindah antarprovinsi, antarkabupaten atau kota, maupun dalam kabupaten.
Secara sederhana, domisili diartikan sebagai daerah tempat tinggal atau kediaman seorang warga.
Seseorang bisa pindah wilayah domisilinya karena berbagai macam faktor dan kebutuhan, misalnya karena alasan pekerjaan atau ingin pindah tempat tinggal.
Mengurus kepindahan di Dinas Dukcapil bertujuan agar memiliki dokumen baru yang sesuai dengan daerah tempat tinggal barunya.
Lantas, bagaimana cara mengurus pindah domisili?
Baca juga: Apakah Bisa Membuat KTP di Luar Domisili? Berikut Jawaban Dukcapil
Mengurus surat pindah domisili
Sebelum melakukan proses pindah domisili, Anda perlu mengurus surat keterangan pindah terlebih dahulu di daerah asal.
Syarat mengurus surat pindah:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Surat keterangan pindah F108 dari desa/kelurahan
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 4 Lembar
- Fotokopi surat nikah jika status tidak sama dengan KK dan KTP
- Bagi yang belum punya KTP dan di bawah 17 tahun, melampirkan fotokopi akta kelahiran.
Baca juga: Bisakah BPJS Kesehatan Dipakai di Luar Domisili Jika Punya Tunggakan? Ini Penjelasannya
Cara mengurus surat pindah:
- Minta surat pengantar dari RT/RW, desa/kelurahan, dan surat keterangan pindah F108 dari desa/kelurahan.
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil di Kecamatan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan ke petugas.
- Petugas Dukcapil akan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan pindah penduduk.
- Petugas Dukcapil akan memberi tanda terima berkas dan menentukan tanggal pengambilan berkas.
- Selanjutnya, Anda tinggal kembali ke kantor Dukcapil sesuai tanggal pengambilan untuk mendapatkan surat keterangan pindah.
Setelah mendapatkan surat keterangan pindah, Anda bisa melanjutkan ke proses pindah domisili di daerah tujuan.
Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat di Luar Domisili?
Cara mengurus pindah domisili
Syarat pindah domisili yang perlu Anda persiapkan adalah sebagai berikut:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat keterangan pindah (SKP).
Baca juga: Syarat Nikah di Luar Domisili, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Kemudian langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus pindah domisili antarkabupaten adalah sebagai berikut:
- Datang ke Dinas Dukcapil tujuan dengan membawa SKP, KK, KTP asli.
- Petugas akan melakukan verifikasi berkas.
- Pengantar Surat Keterangan Pindah Datang akan diproses dan diserahkan kepada Pemohon.
- Petugas mengajukan proses Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) ke Sudin Dukcapil.
- Petugas menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP.
- Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP dan KK baru dan menyerahkan kepada pemohon.
Demikian syarat dan prosedur mengurus pindah domisili.
(Sumber: Kompas.com/Tari Oktaviani)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.