KOMPAS.com - Isu mengenai mundurnya Jaksa Agung ST Burhanuddin beredar di media sosial sejak Sabtu (17/5/2025).
Posisi ST Burhanuddin kabarnya akan digantikan oleh jaksa senior yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar langsung menepis rumor tersebut.
Ia mengatakan bahwa Burhanuddin masih masuk kantor seperti biasa dan posisi jaksa agung tidak akan diganti dalam waktu dekat.
"Sepanjang Presiden masih berkenan dan belum ada pergantian, ya Jaksa Agung akan tetap. Beda dengan seperti kami, jaksa karier yang usianya maksimal 60 tahun, kalau pejabat eselon 2," ujar Harli pada Senin (19/5/2025).
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, belum dapat memberikan tanggapan.
“Saya belum bisa kasih pernyataan soal itu,” kata Hasan Nasbi, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/5/2025).
“Nah, itu kan nggak jelas sumber informasinya. Jadi menganggapi yang sesuatu yang nggak jelas,” sambung dia.
Berkaitan dengan isu pergantian tersebut tersebut, lantas siapa saja yang pernah menjabat Jaksa Agung di Indonesia?
Baca juga: Respons Jaksa Agung soal Grup Orang-orang Senang Korupsi Pertamina, Janji Tindak Anggota yang Lalai
Daftar Jaksa Agung di Indonesia
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan, kejaksaan Indonesia telah mengalami 24 periode kepemimpinan Jaksa Agung.
Jaksa Agung sendiri membawahi tujuh Jaksa Agung Muda, satu Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, dan 33 Kepala Kejaksaan Tinggi dalam tiap provinsi.
Berikut daftar urutan Jaksa Agung yang pernah menjabat di Indonesia:
- Gatot Taroenamihardja (12 Agustus-22 Oktober 1945)
- Kasman Singodimedjo (8 November 1945-6 Mei 1946)
- Tirtawinata (22 Juli 1946-1951)
- R. Soeprapto (1951-1959)
- R. Goenawan (31 Desember 1959-1962).
- R. Kadaroesman (1962-1964)
- Agustinus Sutardhio (1964-1966)
- Sugih Arto (1966-1973)
- Ali Said (4 April 1973-18 Februari 1981)
- Ismail Saleh (18 Februari 1981-30 Mei 1984)
- Hari Suharto (4 Juni 1984-19 Maret 1988),
- Sukarton Marmosujono (19 Maret 1988-29 Juni 1990).
- Singgih (3 Agustus 1990-14 Maret 1998)
- Soedjono C. Atmonegoro (20 Maret 1998-15 Juni 1998)
- Andi Muhammad Ghalib (17 Juni 1998-14 Juni 1999)
- Marzuki Darusman (29 Oktober 1999-1 Juni 2001)
- Baharuddin Lopa (6 Juni 2001-3 Juli 2001)
- Marsillam Simanjuntak (10 Juli 2001-9 Agustus 2001)
- M.A. Rachman (15 Agustus 2001-21 Oktober 2004)
- Abdul Rahman Saleh (21 Oktober 2004-9 Mei 2007)
- Hendarman Supandji (9 Mei 2007-24 September 2010)
- Basrief Arief (26 November 2010-20 Oktober 2014)
- Muhammad Prasetyo (20 November 2014-21 Oktober 2019)
- ST Burhanuddin (23 Oktober 2019-sekarang)
ST Burhanuddin diketahui memulai masa jabatan sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dia lalu kembali ditunjuk sebagai Jaksa Agung untuk masa jabatan 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Dianggap Berbohong soal Efektivitas Vaksin Covid-19, Jaksa Agung Texas Gugat Pfizer
Mekanisme pemilihan Jaksa Agung
Mekanisme pemilihan Jaksa Agung di Indonesia diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari artikel Kompas.id berjudul "Mempersoalkan Jaksa Agung, Dipilih dari Orang Dalam atau Luar Kejaksaan?", Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 (sebelumnya UU Nomor 16 Tahun 2004).
Dalam hal ini, Presiden tidak memerlukan persetujuan DPR dalam mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung.
Adapun syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar seseorang diangkat sebagai Jaksa Agung diatur dalam pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021.
Dilansir dari laman BPK, berikut syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45)
- Memiliki ijazah paling rendah sarjana hukum
- Sehat jasmani dan rohani
- Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berperilaku tidak tercela.
Sementara itu, ketentuan mengenai pemberhentian Jaksa Agung diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2021.
Berikut syarat Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya:
- Meninggal dunia
- Permintaan sendiri
- Sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus
- Berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersamaan dengan masa jabatan anggota kabinet
- Diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden
- Menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Poin keenam disebabkan karena melakukan tindak pidana kejahatan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sementara itu, Jaksa Agung diketahui tidak memiliki masa jabatan yang tetap.
Ia akan menjabat selama mendapat kepercayaan dari Presiden dan mungkin untuk dihentikan atau digantikan sewaktu-waktu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.