Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Pelantikan Irjen Pol Iqbal sebagai Sekjen DPD Dinilai Menyalahi UU?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Youtube DPD RI
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melantik Irjen Polisi Muhammad Iqbal menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Perwira tinggi Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (19/5/2025).

Pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Ketua DPD Sultan Najamudin mengatakan, pergantian, promosi, atau mutasi pejabat di lingkungan kementerian atau lembaga merupakan hal biasa.

Baca juga: Data SKCK Disebut Tak Terintegrasi sehingga Catatan Kriminal Bisa Hilang Saat Pindah Alamat KTP, Apa Kata Polri?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal tersebut dilakukan untuk penyegaran demi mencapai kinerja seiring dinamika perkembangan secara internal maupun eksternal.

“Jabatan Sekretaris Jenderal DPD ini merupakan jabatan strategis dan memainkan penanganan kunci dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPD,” ujar Sultan dikutip dari Kompas.com, Senin (19/5/2025).

Meski begitu, pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD dinilai menyalahi undang-undang (UU).

Lalu, apa alasannya?

Baca juga: Berapa Besaran Gaji Anggota TNI dan Polri? Ini Rinciannya

Kenapa pelantikan Irjen Pol Iqbal sebagai Sekjen DPD dinilai menyalahi UU?

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, hakikatnya polisi dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian.

Ia pun menyinggung UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Merujuk Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara itu, Pasal 414 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 mengatur bahwa posisi sekjen pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) berkorelasi dengan ayat (1) yang mengatur bahwa Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, Setjen DPR, dan Setjen DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, masing-masing dipimpin oleh seorang sekjen yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak tiga orang kepada presiden.

Baca juga: 5 Fakta Seputar Mutasi Polri, Penempatan Pati di Instansi Pemerintah hingga Mutasi Kapolres Ngada

Siapa yang bertanggung jawab atas pelantikan Irjen Pol Iqbal?

Lucius mengatakan, ia merasa terkejut dengan pelantikan Iqbal karena polisi aktif kini dapat menduduki jabatan Sekjen DPD.

Ia menambahkan, pihak yang bersalah atas penunjukkan polisi aktif sebagai sekjen sebenarnya adalah DPD.

Menurutnya, DPD mengusulkan calon sekjen sebelum dipilih dan diputuskan oleh presiden.

Lucius juga mempersoalkan etika di balik penunjukkan Iqbal sebagai Sekjen DPD karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ia menyoroti pertanggungjawaban Iqbal sebagai sekjen nantinya ke DPD atau Polri.

“Tumpang tindih hierarki jabatan ini beserta potensi konflik kepentingan akan jadi persoalan tersendiri yang berpeluang menyandera Kesekretariatan DPD,” jelas Lucius dikutip dari Kompas.com, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Polri Buka Suara soal Isu Kendaraan Kena Tilang Akan Disita mulai April 2025

Kenapa Irjen Pol Iqbal dilantik jadi Sekjen DPD?

Sultan menjelaskan, DPD melantik Iqbal sebagai sekjen karena latar belakangnya sebagai anggota Polri.

Menurut Sultan, jenderal bintang dua Polri tersebut telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi ketika menjalankan tugas.

Ia juga percaya bahwa keahlian dan pengalaman Iqbal bakal berguna bagi DPD ketika menjalankan tugas profesionalnya.

Kehadiran Iqbal juga dihara[kan membawa proses terbaru untuk meningkatkan efektivitas lembaga dan kinerja.

“Sebagai pimpinan DPD RI kami juga meminta seluruh jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan sekretariat jenderal DPD RI untuk mendukung dan bersinergi dengan saudara Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal yang baru yang baru saja dilantik,” ungkap Sultan.

Baca juga: Polri Kena Efisiensi Anggaran Hingga Rp 20,5 Triliun, Komponen Apa Saja yang Dipangkas?

Siapa Irjen Pol Iqbal?

Iqbal yang dilantik menjadi Sekjen DPD pernah dinobatkan sebagai kapolda terkaya dengan total harta kekayaan sebesar Rp 23,8 miliar per Desember 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/12/2021), berikut profil Iqbal selengkapnya:

  • Nama lengkap: Muhammad Iqbal
  • Pangkat: inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua
  • Tempat dan tanggal lahir: Tanjung Sakti, Lahat, Sumatera Selatan pada 4 Juli 1970
  • Latar belakang pendidikan: Akademi Kepolisian (Akpol) 1991
  • Rekam jejak:
    • Pamapta Polresta Banjarmasin Polda Kalselteng (1992)
    • Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin Polda Kalselteng (1993)
    • Kasat Lantas Polres Kota Baru Polda Kalselteng (1994)
    • Guru Muda I Pusdik Lantas Polri Serpong, Tangerang (1996)
    • Kasat Lantas Poltabes Pekanbaru Polda Riau (2000)
    • Wakapolresta Dumai Polda Riau (2003)
    • Koorspri Kapolda Riau (2004)
    • Koorspri Kapolda Jatim (2005)
    • Kasat Lantas Polwiltabes Surabaya Polda Jatim (2007)
    • Kapolres Gresik Polda Jatim (2008)
    • Kapolres Sidoarjo Polda Jatim (2009)
    • Wakapolwiltabes Surabaya Polda Jatim (2010)
    • Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2011)
    • Kapolres Jakarta Utara Polda Metro Jaya (2012)
    • Kabid Humas Polda Metro Jaya (2015)
    • Analis Kebijakan Madya bidang Dalops Sops Polri (dalam rangka Sespimti) (2016)
    • Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim (2016)
    • Karopenmas Divhumas Polri (2017)
    • Wakapolda Jawa Timur (2018)
    • Kepala Divisi Humas Polri (2018)
    • Kapolda Nusa Tenggara Barat (2020)
    • Kapolda Riau (2021).

Sumber: (Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Idon Tanjung | Editor: Robertinus Belarminus, Danu Damarjati, Teuku Muhammad Valdy Arief).

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan DPR RI Vs DPD RI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi