KOMPAS.com - Mahasiswa di perguruan tinggi wajib membayar uang kuliah tunggal atau UKT setiap semesternya.
Biasanya besaran UTK untuk tiap mahasiswa berbeda-beda, tergantung jalur masuk mahasiswa dan kemampuan orangtua.
Setiap perguruan tinggi akan membagi UKT ke dalam beberapa golongan.
Golongan ini dibedakan berdasarkan kemampuan keuangan orangtua mahasiswa dan pertimbangan lainnya.
Lantas, apa itu UKT dan seperti apa ketentuannya?
Baca juga: Lolos SNBT 2025, Ini Rincian Lengkap UKT Setiap Program Studi di UI
Apa itu UKT?
UKT adalah besaran biaya untuk belajar di sebuah universitas yang dibayarkan setiap semester.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.
Pada Pasal 1 ayat (3) Permendikbud dijelaskan bahwa uang kuliah tunggal adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Besaran UKT ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi dengan biaya yang ditanggung pemerintah.
Biaya kuliah tunggal adalah keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri (PTN).
Biaya kuliah tunggal atau BKT ini digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa dan pemerintah.
Dengan mendapat keringanan dari pemerintah, UKT dimaksudkan untuk meringankan beban mahasiswa, orangtua, dan walinya.
Baca juga: Efisiensi Anggaran Pendidikan Disebut Bisa Picu UKT Naik, Begini Kata Pengamat
Ketentuan besaran UTK
Mengacu Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan.
Besaran UKT ini dibagi paling sedikit menjadi dua kelompok dengan rincian sebagai berikut:
- Kelompok I, besaran UKT paling tinggi Rp 500.000
- Kelompok II, besaran UKT paling rendah Rp 501.000 dan paling tinggi Rp 1.000.000.
Penetapan besaran UKT ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua, atau pihak lainnya yang membiayai.
Kemampuan ekonomi itu merujuk pada pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiaya mahasiswa tersebut.
Oleh sebab itu, sebelum menentukan besaran UKT, calon mahasiswa akan mengisi formulir yang berisi gaji atau pendapatan orangtua, harga benda seperti rumah dan kendaraan, serta pengeluaran keluarga.
Selanjutnya, PTN akan menentukan mahasiswa tersebut masuk ke dalam golongan atau kelompok UKT apa dan berapa besaran UKT yang mesti dibayarkan.
Adapun ketentuan mengenai tata cara penetapan kelompok besaran UKT ditetapkan lebih lanjut oleh pimpinan PTN.
Jika sudah ditetapkan, masing-masing mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh setiap semester.
Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 satuan kredit semester (SKS). Mereka dapat membayar UKT paling banyak 50 persen dari besaran UKT.
Kendati begitu, aturan ini berlaku untuk mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Semester 9 program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan
- Semester 7 program diploma tiga.
Baca juga: ITB Minta Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Kerja Part Time, Dirjen Dikti Minta Rektor Klarifikasi
Contoh besaran UKT UI
Sebagai gambaran soal besaran UKT, berikut ini contoh penetapan UKT di Universitas Indonesia (UI) tahun ajaran 2025/2026 untuk tingkat Sarjana:
1. Program studi Pendidikan Kedokteran, Kedokteran Gigi, Ilmu Keperawatan, dan Farmasi
- UKT 1: Rp 500.000
- UKT 2: Rp 1 juta
- UKT 3: Rp 2 juta
- UKT 4: Rp 4 juta
- UKT 5: Rp 6 juta
- UKT 6: Rp 7,5 juta
- UKT 7: Rp 10 juta
- UKT 8: Rp 12,5 juta
- UKT 9: Rp 15 juta
- UKT 10: Rp 17,5 juta
- UKT 11: Rp 20 juta.
2. Program studi Ilmu Hukum
- UKT 1: Rp 500.000
- UKT 2: Rp 1 juta
- UKT 3: Rp 2 juta
- UKT 4: Rp 3 juta
- UKT 5: Rp 4 juta
- UKT 6: Rp 5 juta
- UKT 7: Rp 7,5 juta
- UKT 8: Rp 10 juta
- UKT 9: Rp 12,5 juta
- UKT 10: Rp 14 juta.
3. Program studi Bahasa dan Kebudayaan Korea
- UKT 1: Rp 500.000
- UKT 2: Rp 1 juta
- UKT 3: Rp 2 juta
- UKT 4: Rp 3 juta
- UKT 5: Rp 4 juta
- UKT 6: Rp 5 juta
- UKT 7: Rp 7,5 juta
- UKT 8: Rp 8,3 juta.
4. Program studi Teknik Elektro, Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknik Komputer, Teknik Lingkungan
- UKT 1: Rp 500.000
- UKT 2: Rp 1 juta
- UKT 3: Rp 2 juta
- UKT 4: Rp 4 juta
- UKT 5: Rp 6 juta
- UKT 6: Rp 7,5 juta
- UKT 7: Rp 10 juta
- UKT 8: Rp 12,5 juta
- UKT 9: Rp 15 juta
- UKT 10: Rp 17,5 juta.
- UKT 11: 19,9 juta.
Rincian UKT UI 2025/2026 dapat dilihat di sini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.