KOMPAS.com– Tarif listrik untuk pelanggan golongan subsidi dan rumah tangga tidak mengalami perubahan mulai Senin (16/6/2025).
Tarif listrik yang berlaku mulai hari ini masih mengikuti besaran yang sudah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (27/3/2025).
Pada saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tarif listrik subsidi dan non-subsidi triwulan II (April, Mei, dan Juni) 2025 tidak mengalami perubahan.
Dengan begitu, tarif listrik triwulan II sama dengan triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025 dan triwulan IV (Oktober, November, dan Desember) 2024.
Khusus tarif listrik subsidi, pelanggan yang masuk golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara golongan rumah tangga meliputi pelanggan yang menggunakan daya listrik 900 VA hingga 6.600 VA.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Bahlil dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Resmi, Rincian Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-subsidi per 9 Juni 2025
Dasar penetapan tarif listrik PLN
Pemerintah menetapkan tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan aturan tersebut, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan.
Penetapan tarif listrik didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya siap mendukung keputusan pemerintah yang tetap mempertahankan tarif listrik.
Ia juga menyatakan, PLN berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” kata Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
"PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," tambahnya.
Baca juga: Resmi, Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia per 1 Juni 2025
Rincian tarif listrik subsidi dan rumah tangga per 16 Juni 2025
Dilansir dari Antara, Rabu (4/12/2024), berikut rincian tarif listrik golongan subsidi dan rumah tangga mulai Senin (16/6/2025):
Tarif listrik subsidi rumah tangga:- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Baca juga: Diskon Listrik Juni-Juli Batal, Dialihkan ke Bantuan Upah, Siapa yang Dapat?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.