KOMPAS.com - Biaya pasang listrik baru untuk meteran analog atau pascabayar sama dengan biaya pemasangan listrik prabayar.
Listrik pascabayar adalah sistem pembayaran tagihan listrik di mana pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihan di akhir periode, biasanya setiap bulan.
Baca juga: Pakar Ungkap Kebiasaan yang Bikin Boros Listrik, Termasuk Tidak Cabut Charger dari Stopkontak
Dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (2/5/2025), penetapan biaya pasang listrik baru mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.
Hingga tahun 2025, belum ada revisi terhadap aturan ini, sehingga biaya pasang baru listrik PLN masih merujuk pada regulasi tersebut.
Biaya pasang listrik PLN akan bervariasi tergantung pada daya listrik yang dibutuhkan. Layanannya tersedia untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.
Baca juga: Mengapa Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Batal Diberikan?
Biaya pasang listrik baru PLN
Sebagaimana disebutkan, biaya pasang listrik baru PLN bagi layanan prabayar dan pascabayar sama. Berikut rinciannya:
- Daya 450 watt: Rp 421.000
- Daya 900 watt: Rp 843.000
- Daya 1.300 watt: Rp 1.218.000
- Daya 2.200 watt: Rp 2.062.000
- Daya 3.500 watt: Rp 3.391.500
- > 2.200 VA – 100 kVA: Rp969/VA
- > 100 kVA – 200 kVA: Rp775/VA.
Baca juga: Ini 7 Cara Cek Tagihan Listrik PLN via Online
Selain biaya penyambungan, pelanggan pascabayar juga dikenai biaya jaminan langganan dan biaya sertifikat laik operasi (SLO) instalasi rumah.
Anda bisa melihat simulasi perhitungan biaya pemasangan listrik baru melalui menu “Simulasi Biaya” di aplikasi PLN Mobile.
Tarif listrik PLN pelanggan subsidi dan nonsubsidi
Dikutip dari laman Kompas.com, Senin (9/6/2025), berikut adalah tarif listrik selama bulan Juni 2025:
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per 1 Juni 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Nonsubsidi
Tarif listrik keperluan bisnis dan industri:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Baca juga: Cara Menghitung Tagihan Listrik Rumah Tangga
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Demikian rincian biaya pemasangan listrik baru dan tarif listrik bulan Juni 2025.
Baca juga: Ramai soal Kabel Listrik Magelang Ditanam Dalam Tanah, Ini Penjelasan PLN
(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Yefta Christopherus Asia Sanjaya)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.