Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbeda dengan KTP, Ini Alasan Pasfoto Buku Nikah Hanya Berwarna Biru

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
ilustrasi foto nikah dengan latar belakang (background) biru.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Foto pasangan calon pengantin menjadi salah satu dokumen penting yang wajib ada dalam proses pencatatan pernikahan di Indonesia.

Di dalam buku nikah, sepasang calon pengantin akan menyertakan pasfoto resmi dengan latar belakang berwarna biru.

Hal ini berbeda dari pasfoto KTP yang memiliki dua latar belakang warna, yakni merah dan biru.  

Lalu, kenapa latar belakang atau background foto untuk buku nikah harus berwarna biru?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kemenag Gelar Nikah Massal di Jakarta, Apa Saja Syaratnya?

Alasan background foto buku nikah warna biru

Direktur pada Direktorat Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah (KS) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen BIMAS Kemenag), Cecep Khairul Anwar mengatakan, pemilihan warna biru pada background foto buku nikah karena melambangkan kedamaian dan keabadian.

"Alasan pemilihan warna biru untuk foto buku nikah karena melambangkan kedamaian dan keabadian," ujar Cecep saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, penggunaan warna biru pada background foto buku nikah sudah berlaku sejak 2013.

Ia menambahkan, aturan pemilihan latar belakang biru pasfoto berwarna biru untuk buku nikah tercantum dalam Keputusan Dirjen (Kepdirjen) 1142 (DJ.II/1142/Tahun 2013) tentang Juknis Pengisian dan Penulisan Blanko Nikah.

Baca juga: Syarat Nikah di Luar Domisili, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

Format buku nikah terbaru

Dilansir dari Kompas.com (26/10/2024), Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Kementerian Agama (Kemenag), Jajang Ridwan mengatakan, saat ini buku nikah disamakan menjadi warna hijau untuk kedua pengantin.

Perubahan warna ini berlaku sejak Oktober 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku NIkah dan Duplikat Buku Nikah.

Menurut situs resmi kemenag, format buku nikah 2024 yang terbaru, yakni:

1. Bentuk dan ukuran tetap 8x12 cm, spesifikasi, dan sistem pengaman tetap sama.

2. Perubahan Buku nikah cetakan tahun 2024:

3. Buku nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu buku.

4. Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok buku nikah regular.

5. Format cetakan dan pengelolaan Buku Nikah pada SIMKAH menggunakan format Buku Nikah 2024 yang sudah disiapkan.

Baca juga: Wajib Ikuti Bimbingan Perkawinan Setelah Daftar Nikah, Apa Itu?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi