KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua sebesar 8 hingga 15 persen dalam waktu dekat.
Informasi itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Senin (30/6/2025).
“Dan kami sampaikan kepada Ketua (Komisi V DPR RI), untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda II,” ujar Aan dalam raker tersebut.
Menurut dia, besaran persenan kenaikan tarif tersebut menyesuaikan zona operasional di tiap wilayah.
"Bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga Zona, Zona I, Zona II, Zona III,” jelasnya.
Kenaikan tarif merupakan respons atas aksi demonstrasi para pengemudi ojol pada 20 Mei 2025, yang menuntut evaluasi sistem tarif penumpang serta penghapusan program seperti aceng dan slot.
Baca juga: Jadwal Pencairan dan Besaran THR Driver Ojek Online
Lalu, bagaimana tanggapan pengamat transportasi terkait rencana kenaikan tarif ojol ini?
"Bukan persoalan besar"
Dosen bidang transportasi dari Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Ir. Tri Tjahjono, PhD, menilai kenaikan tarif ojol sampai 15 persen bukanlah persoalan besar.
Ia mengatakan bahwa tidak semua pengguna ojol berasal dari kalangan tidak mampu.
"Apakah yang naik ojol semuanya mereka yang tidak mampu membayar tambahan 15 persen demi kesejahteraan pengemudi? Ini bukan untuk menambah keuntungan aplikator," ujar Tri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa bagi kelompok masyarakat marginal, transportasi umum seperti bus bisa menjadi alternatif.
Khususnya di Jakarta, sudah tersedia beragam pilihan moda, mulai dari BRT, metro bus, mini bus, hingga Jaklingko.
Menurut Tri, fungsi ojol kini lebih banyak digunakan sebagai moda transportasi awal dan akhir perjalanan (first mile dan last mile).
“Kenaikan tarif tidak akan terlalu berdampak bagi pengguna yang memakai ojol hanya untuk jarak dekat,” jelasnya.
Baca juga: Diprotes Pengemudi Ojek Online di DKI, Apa Itu ERP?
Pendapat berbeda
Namun, pengamat transportasi Djoko Setijowarno memiliki pandangan berbeda. Ia menilai kebijakan kenaikan tarif ojol justru tidak tepat dan tidak menyentuh akar persoalan.
Menurut Djoko, dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, ojek tidak diakui sebagai angkutan umum. Karena itu, jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mengatur tarif ojol, maka langkah tersebut dianggap keliru.
"Ojek tidak masuk dalam UU Lalu Lintas sebagai angkutan umum. Jadi kalau Kemenhub mengatur tarifnya, itu tidak tepat," kata Djoko saat dihubungi terpisah.
Djoko bahkan menyebut bahwa keputusan menaikkan tarif ini terkesan dilakukan karena ada "unsur paksaan", seolah-olah Kemenhub memiliki tanggung jawab terhadap hal itu, padahal tidak.
Kritik terhadap aplikator
Lebih lanjut, Djoko menyoroti peran aplikator dalam membentuk ekspektasi masyarakat.
Ia menuding, selama ini aplikator menggoda masyarakat dengan janji manis pendapatan tinggi, yakni sekitar Rp 8 juta per bulan, untuk menarik mitra baru.
"Padahal kenyataannya jauh dari harapan. Banyak orang meninggalkan pekerjaan lamanya karena tergiur iming-iming itu, dan akhirnya menyesal. Sedikit sekali pengemudi ojol yang berasal dari pengangguran," tambahnya.
Ia menilai, pengawasan terhadap aplikator seharusnya menjadi prioritas pemerintah, bukan justru menaikkan tarif.
Baca juga: Perincian Kenaikan Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Ekonomi Hari Ini
Usulan solusi: pemerintah bikin aplikasi sendiri
Sebagai solusi jangka panjang, Djoko menyarankan agar pemerintah mengembangkan aplikasi ojek online sendiri yang bisa mengatur standar kerja dan kesejahteraan pengemudi secara lebih adil.
"Kalau pemerintah tidak membuat aplikasi sendiri, ya masalah ini tidak akan pernah selesai. Hanya jadi wacana terus," ungkapnya.
Dengan adanya dua pandangan berbeda ini, jelas bahwa persoalan tarif ojol tidak hanya soal angka semata, tapi menyangkut struktur industri, perlindungan pekerja, dan peran negara dalam mengatur layanan transportasi daring yang kini menjadi kebutuhan masyarakat luas.
Baca juga: Rincian Kenaikan Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Ekonomi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.