KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan 21 fasilitas olahraga yang kena Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
Salah satu fasiitas olahraga yang kena pajak adalah padel, cabang olahraga yang sedang tren di kalangan masyarakat.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Mengacu aturan tersebut, tarif PBJT yang dikenakan untuk lapangan padel adalah 10 persen.
"Lapangan Padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” ujar Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal, dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/7/2025).
Dia menjelaskan, pengenaan pajak 10 persen tidak hanya sewa lapangan, tarif pajak 10 persen juga berlaku untuk transaksi tiket masuk dan pemesanan melalui platform digital.
Baca juga: Bagaimana Peluang Bisnis Persewaan Lapangan Padel?
Daftar fasilitas olahraga yang kena pajak 10 persen di Jakarta
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, lapangan padel dikategorikan sebagai olahraga permainan yang termasuk ke dalam obyek PBJT.
Selain padel, ada pula beberapa fasilitas olahraga lainnya yang dikenai tarif pajak 10 persen.
Berikut daftarnya:
- tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
- lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
- lapangan tenis
- kolam renang
- lapangan bulu tangkis
- lapangan basket
- lapangan voli
- lapangan tenis meja
- lapangan squash
- lapangan panahan
- lapangan bisbol/sofbol
- lapangan tembak
- tempat bowling
- tempat biliar
- tempat panjat tebing
- tempat ice skating
- tempat berkuda
- tempat sasana tinju/beladiri
- tempat atletik/lari
- jetski
- lapangan padel.
Penyedia jasa fasilitas olahraga komersial di atas wajib memungut dan menyetorkan pajak sebesar 10 persen dari tarif yang dibebankan kepada konsumen.
(Sumber: Kompas.com/ Ruby Rachmadina | Editor: Abdul Haris Maulana).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.