Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Daftar Fasilitas Olahraga yang Kena Pajak 10 Persen di Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com
Ilustrasi olahraga padel. 21 Daftar Olahraga yang Kena Pajak 10 Persen di Jakarta
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan 21 fasilitas olahraga yang kena Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.

Salah satu fasiitas olahraga yang kena pajak adalah padel, cabang olahraga yang sedang tren di kalangan masyarakat.

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Mengacu aturan tersebut, tarif PBJT yang dikenakan untuk lapangan padel adalah 10 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lapangan Padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” ujar Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal, dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/7/2025).

Dia menjelaskan, pengenaan pajak 10 persen tidak hanya sewa lapangan, tarif pajak 10 persen juga berlaku untuk transaksi tiket masuk dan pemesanan melalui platform digital.

Baca juga: Bagaimana Peluang Bisnis Persewaan Lapangan Padel?

Daftar fasilitas olahraga yang kena pajak 10 persen di Jakarta

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, lapangan padel dikategorikan sebagai olahraga permainan yang termasuk ke dalam obyek PBJT.

Selain padel, ada pula beberapa fasilitas olahraga lainnya yang dikenai tarif pajak 10 persen.

Berikut daftarnya:

  1. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
  2. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
  3. lapangan tenis
  4. kolam renang
  5. lapangan bulu tangkis
  6. lapangan basket
  7. lapangan voli
  8. lapangan tenis meja
  9. lapangan squash
  10. lapangan panahan
  11. lapangan bisbol/sofbol
  12. lapangan tembak
  13. tempat bowling
  14. tempat biliar
  15. tempat panjat tebing
  16. tempat ice skating
  17. tempat berkuda
  18. tempat sasana tinju/beladiri
  19. tempat atletik/lari
  20. jetski
  21. lapangan padel.

Penyedia jasa fasilitas olahraga komersial di atas wajib memungut dan menyetorkan pajak sebesar 10 persen dari tarif yang dibebankan kepada konsumen.

(Sumber: Kompas.com/ Ruby Rachmadina | Editor: Abdul Haris Maulana).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi