Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pemberian Bansos untuk Masyarakat Miskin Maksimal 5 Tahun, Apa Kata Pengamat?

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Pemerintah berencana membatasi masa pemberian bantuan sosial (bansos) maksimal selama lima tahun bagi orang miskin.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana membatasi masa pemberian bantuan sosial (bansos) maksimal selama lima tahun bagi orang miskin.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, tujuan pembatasan tersebut ialah untuk mendorong kemandirian ekonomi melalui program pemberdayaan, sehingga penerima tidak bergantung terus-menerus pada bantuan negara.

Ia juga menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) bagi penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan terus diberikan tanpa batas waktu. 

Ketiganya dianggap sebagai kelompok rentan yang harus menjadi prioritas penerima manfaat secara permanen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 "Untuk difabel, lansia, dan ODGJ, kami putuskan bantuan akan terus diberikan tanpa henti. Mereka adalah penerima tetap," ujar Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin, Minggu (13/7/2025), dikutip dari Kompas TV, Senin (14/7/2025).

Lantas, bagaimana tanggapan ekonom terkait rencana pembatasan masa pemberian bansos terhadap orang miskin?

Baca juga: Pemerintah Revisi Data Penerima Bansos Juli 2025, Cek NIK KTP Anda

Bansos bukan solusi jangka panjang

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Junarsin, menilai bahwa bantuan sosial (bansos) memiliki manfaat signifikan dalam jangka pendek, terutama sebagai solusi cepat untuk meredam tekanan ekonomi masyarakat. 

Ia mengingatkan, bahwa ketergantungan terhadap bansos tidak dapat menjadi strategi utama dalam jangka panjang.

“Bansos memang penting sebagai penyangga sementara, tapi untuk jangka panjang, kesejahteraan masyarakat perlu dibangun lewat sistem yang lebih tertata,” ujar Eddy saat dimintai keterangan Kompas.com, Selasa (15/7/2025).

Ia mencontohkan pentingnya penguatan program jaring pengaman sosial yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan. 

Menurutnya, instrumen seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga dana pensiun perlu terus diperkuat agar masyarakat memiliki perlindungan sosial yang stabil tanpa harus bergantung terus-menerus pada bantuan langsung pemerintah.

Baca juga: Data Penerima Direvisi, Ini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Juli 2025

Bansos tak hanya berbasis status kemiskinan

Sementara itu, ekonom Universitas Diponegoro (Undip), Wahyu Widodo menilai bahwa kebijakan bansos perlu dilihat dari konteks yang lebih luas dan tidak disederhanakan hanya pada status kemiskinan. 

Menurutnya, bansos prinsipnya adalah segmentasi sasaran.

"Kalau konteksnya adalah dikaitkan dengan pemelihaan fakir-miskin, maka ODGJ, lansia dan disabilitas adalah kelompok yang hampir bisa dipastikan harus dilindungi dan dibantu pemerintah, meskipun tidak semuanya masuk dalam kategori fakir-miskin," ujarnya kepada Kompas.com saat dihubungi secara terpisah, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Guru Besar UI Tegaskan Pemerintah Harus Blacklist Penerima Bansos yang Main Judol

Namun, ia menegaskan bahwa kunci dari efektivitas bansos terletak pada desain kebijakannya. 

Jika merujuk pada regulasi yang saat ini berlaku, cakupan bansos masih cukup luas dan memungkinkan intervensi pada kelompok rentan secara umum.

Wahyu juga mengingatkan pentingnya fleksibilitas bansos dalam merespons gejolak ekonomi yang tak terduga. 

Ketika terjadi krisis atau gangguan ekonomi, banyak kelompok rentan yang mengalami penurunan kesejahteraan drastis dan membutuhkan perlindungan sementara dari negara.

“Salah satu fungsi penting anggaran negara adalah sebagai bantalan atau shock absorber. Ketika kesejahteraan masyarakat terguncang, bansos harus bisa menjadi penyangga sementara,” jelasnya.

Baca juga: Tak Terima BSU, Cek Apakah Namamu Masuk Penerima Bansos Penebalan Rp 400.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi